
Partaipandai.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus memperbarui cara pencegahan dan penanggulangan kejahatan lingkungan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memperluas skala penegakan hukum. Instrumen hukum yang digunakan antara lain: sanksi administratif, gugatan perdata hingga pidana. Lalu bagaimana dengan terobosan penegakan hukum ini? Simak obrolan Partaipandai.id dengan Dirjen Hukum dan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ratio Ridho Sani. (Rully Yuliardi Achmad/Gunawan Wibisono/Fahrul Marwansyah/Rully Yuliardi Achmad).

