209 bidang tanah di Bogor dan Banten milik Benny Tjokrosaputro kembali disita Kejagung

Memuat…

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Ketut Sumedana saat menjelaskan 209 bidang tanah milik Benny di Bogor dan di Banten disita. Penyitaan terkait kasus korupsi. Foto: MPI/Istimewa

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejaksaan Agung ) kembali menyita aset terpidana mati Benny Tjokrosaputro sebanyak 209 bidang tanah di Kabupaten Bogor dan Banten. Diketahui, Benny merupakan terpidana kasus tersebut kejahatan korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, Tim Pelaksana Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Pemeriksaan pada Jam Pidsus, Undang Mugopal, melakukan penyitaan eksekusi terhadap Kamis 24 November 2022. Baca juga: Korupsi PT Asabri, Jaksa Penuntut Benny Tjokro Divonis Mati

“Aset yang berhasil dieksekusi berupa 209 bidang tanah seluas 1.524.304 meter persegi,” kata Sumedana dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Sumedana mengatakan, penyitaan sisa aset hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Benny berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/ Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 tentang Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

“Selanjutnya, barang sitaan hasil eksekusi akan dilelang dan hasil lelang tersebut akan digunakan untuk menutup tambahan denda uang pengganti yang dikenakan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro,” jelas Sumedana.

Berikut daftar aset Benny Tjokrosaputro yang disita di Kabupaten Bogor dan Banten:

1. 93 bidang tanah dengan luas 980.516 M2 yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

2. 70 bidang tanah dengan luas 197.608 M2 terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

3. 46 bidang tanah dengan luas 346.180 M2 yang terletak di Desa Cimanggeunteung, Kecamatan Rangkas Bitung, Lebak, Banten.

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *