
Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra untuk mengusut dugaan aliran dana dalam pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Kuansing, Riau.
KPK memeriksa Andi Putra sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir (MS) dan kawan-kawan di Lapas Pekanbaru, Jumat dalam pemeriksaan kasus suap terkait kepada pengurusan dan perpanjangan HGU di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.
“Saksi bersedia memberikan keterangan dan mendalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang dalam proses pengurusan HGU di Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat.
Dalam mengusut kasus tersebut, KPK juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk dapat menyampaikan berbagai informasi terkait kasus tersebut, khususnya dalam hal pelayanan dan manajemen di Kanwil BPN Riau saat tersangka MS masih aktif.
“KPK juga mengingatkan kepada berbagai pihak yang dipanggil agar kooperatif dalam hadir, khususnya perusahaan yang mengurus izin HGU dan menyampaikannya secara jujur dan terbuka di hadapan tim penyidik,” kata Ali.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, MS sebagai penerima. Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta/pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) Frank Wijaya (FW) dan General Manager PT AA Sudarso (SDR).
Dalam konstruksi kasus tersebut, KPK menjelaskan bahwa FW selaku pemegang saham PT AA memerintahkan dan menugaskan SDR untuk mengurus dan memperpanjang sertifikat HGU PT AA yang akan segera berakhir pada tahun 2024.
Selanjutnya, SDR beberapa kali menghubungi dan bertemu dengan MS terkait perpanjangan HGU PT AA.
Pada Agustus 2021, SDR menyiapkan seluruh dokumen administrasi pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuansing yang salah satunya juga ditujukan ke Kanwil BPN Provinsi Riau.
SDR kemudian menemui MS di rumah dinasnya dan dalam pertemuan tersebut diduga MS telah meminta uang sekitar Rp. 3,5 miliar dolar Singapura dengan pembagian 40-60 persen sebagai uang muka dan MS berjanji akan mempercepat proses perolehan HGU PT AA.
Dari pertemuan itu, SDR kemudian melaporkan permintaan MS ke FW. SDR kemudian mengajukan permohonan 120.000 dolar Singapura (setara Rp 1,2 miliar) ke kas PT AA dan disetujui oleh FW.
Pada September 2021, atas permintaan MS, transfer 120.000 dolar Singapura dari SDR dilakukan di kediaman resmi MS dan MS juga mewajibkan SDR untuk tidak membawa alat komunikasi apapun.
Setelah menerima uang tersebut, MS kemudian memimpin paparan permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan bahwa usulan perpanjangan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing yang menyatakan tidak keberatan dengan adanya kebun masyarakat yang sedang dibangun di Kabupaten Kampar, Riau.
Atas rekomendasi MS, FW kemudian memerintahkan dan kembali menugaskan SDR untuk mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta agar perkebunan kemitraan PT AA di Kampar disetujui sebagai perkebunan kemitraan.
Selanjutnya dilakukan pertemuan antara SDR dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa sudah menjadi kebiasaan untuk mengajukan surat persetujuan dan surat pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Anggota Prima (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing. yang membutuhkan minimal Rp. 2 miliar.
KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan SDR dan ini juga sepengetahuan FW terkait pemberian uang dengan jumlah tersebut.
Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga SDR pertama kali memberikan Rp. 500 juta kepada Andi Putra. Selanjutnya, pada 18 Oktober 2021, SDR diduga kembali menyerahkan kesanggupan tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 200 juta tunai.
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022

