
BEIJING (Partaipandai.id) – Beijing akan menetapkan seperangkat peraturan untuk melindungi perkembangan ekonomi digital mulai 1 Januari 2023, kata otoritas setempat, Jumat (25/11).
Peraturan yang diadopsi di dewan legislatif tingkat kota akan menekankan pada peningkatan pembangunan infrastruktur ekonomi digital, memajukan penelitian dasar, mengatasi masalah inti dengan teknologi, dan mempercepat transformasi dan peningkatan digitalisasi industri, kata Wang Lei, wakil kepala ekonomi dan informasi biro teknologi Beijing.
Pada tiga kuartal pertama tahun ini, nilai tambah ekonomi digital Beijing mencapai 1,28 triliun yuan (1 yuan = Rp 2.188), naik 3,9 persen secara tahunan (year on year/yoy). Nilai ini menyumbang sekitar 42,7 persen dari total nilai output kota.
Upaya akan dilakukan untuk menumbuhkan sektor inti ekonomi digital, termasuk chip canggih, perangkat lunak industri, kecerdasan buatan, data besar, dan komputasi awan, kata Wang.
Peraturan tersebut juga akan mendukung pengembangan internet di berbagai bidang seperti keuangan, perawatan medis dan pendidikan, tambah Wang, kata Xinhua.
Penerjemah: Xinhua
Editor: Alviansyah Pasaribu
Redaksi Pandai 2022

