KPK tetap meminta pengacara Lukas Enembe untuk hadir dalam pemeriksaan di Jakarta

Bagi penasehat hukum yang tidak mau diperiksa di Jakarta, ya untuk sementara masih akan kami panggil lagi.

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap meminta Aloysius Renwarin selaku kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Bagi penasehat hukum yang tidak mau diperiksa di Jakarta, untuk sementara tetap kami panggil,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

KPK memanggil Aloysius dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

Saksi Aloysius meminta agar pemeriksaan dilakukan di Kota Jayapura, Papua.

Karyoto menegaskan, tidak ada alasan bagi Aloysius untuk tidak menghadiri panggilan penyidik.

“Karena sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak datang, kecuali memang tidak punya uang atau ada kendala, mungkin bisa berkoordinasi dengan kami bagaimana cara membawa yang bersangkutan ke Jakarta,” kata Karyoto.

Sebelumnya, Aloysius mengatakan siap diperiksa penyidik ​​KPK. Namun, dia meminta agar pemeriksaan dilakukan di Jayapura.

Ia pun mengaku telah melayangkan surat resmi ke KPK yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Namun, KPK membantah menyetujui permintaan Aloysius.

“Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah dikonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura. Namun tidak benar bahwa saksi ini telah mendapat persetujuan untuk diperiksa di Jayapura,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK Ali. Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/11).

Selain Aloysius, KPK juga memanggil pengacara Luka Enembe lainnya, yakni Stefanus Roy Rening sebagai saksi. Roy Rening telah memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

“Hari ini saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik ​​KPK terkait kasus Pak Gubernur Lukas Enembe. Tentu sebagai warga negara yang baik saya memenuhi panggilan tersebut. Saya diperiksa dengan 19 pertanyaan. Semuanya sudah saya jawab dan selesai,” kata Roy Rening usai diperiksa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal-pasal yang diduga akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

Baca juga: KPK memanggil dua pengacara, Lukas Enembe
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe memenuhi panggilan KPK

Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *