Batam (Partaipandai.id) – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus pabrik obat di rumah kontrakan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan mengamankan sejumlah pelaku.
Kepala Badan Narkotika Nasional Petrus Reinhard Golose di Batam, Kamis (21/7), menyatakan dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mendapatkan 5.032 gram sabu yang masih perlu diproses.
Dalam kasus itu, kata dia, salah satu pelaku merupakan mantan polisi asal Malaysia berinisial MS (34), sedangkan dua lainnya berasal dari Batam, NS (47) dan AS (25).
Barang bukti yang diperoleh petugas sedang diperiksa di laboratorium untuk mengetahui apakah itu benar-benar bahan utama sabu seperti yang diungkapkan pelaku.
“Saat ini kami sudah mengirimkan beberapa sampel dan diperiksa di lab BNN RI Bogor, nanti dari keterangan tersangka dan dari proses pemeriksaan ini nanti kami cek di lab,” ujarnya.
Baca juga: Ketua RT tidak curiga dengan kegiatan pabrik pembuatan obat
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Soal bahan baku pembuatan narkotika, Petrus mengaku masih harus melakukan penyelidikan lebih mendalam karena kasus ini baru terungkap.
Menurut informasi sementara dari pelaku, kata dia, barang tersebut telah diproses dari Malaysia dan dibawa ke daerah tersebut.
“Tapi masih perlu penyelidikan lebih mendalam, seperti bagaimana pembuatannya, bagaimana pengolahannya, dan bagaimana pemasarannya, karena itu baru hasil penyelidikan awal,” katanya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat bahwa terdapat pabrik pembuatan sabu di sebuah rumah di kawasan perumahan di Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan MS, NS dan AS, serta barang bukti seberat 5.032 gram di dalam rumah, baik berupa sabu-sabu yang sudah jadi maupun yang masih dalam proses pembuatan.
Baca juga: Polres Jakarta Barat bersama Mabes Polri selidiki pabrik narkoba di Karawaci
Baca juga: Polisi menangkap dua pemuda yang akan membuka “industri rumahan” untuk metamfetamin
Baca juga: Polisi interogasi empat sipir Lapas Salemba terkait kasus pabrik ekstasi
Reporter: Ilham Yude Pratama
Redaktur: M. Hari Atmoko
Redaksi Pandai 2022