
Mataram (Partaipandai.id) – Seorang pria berinisial MRA (29) yang masuk dalam daftar pencarian orang polisi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat sejak tiga bulan lalu, kedapatan menyembunyikan sabu di langit-langit rumahnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa mengatakan, MRA ditangkap dengan barang bukti minimal 11 gram sabu dalam delapan paket plastik bening klip.
“Jadi, sudah cukup lama kami mengejar orang ini, dan pada Senin (5/12) malam baru bisa kami tangkap ketika anggota mendapat informasi keberadaannya di rumah,” kata Yogi.
Rumah buronan polisi itu berada di kawasan Karang Bagu, Kota Mataram. Menurut catatan polisi, MRA tidak hanya masuk dalam daftar pencarian orang di Polres Mataram. Namun, juga masuk dalam daftar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.
Dalam penangkapan MRA itu, polisi juga menangkap seorang rekannya berinisial LDK (24). Keduanya ditangkap saat berada di dalam kamar.
Yogi menjelaskan, barang bukti narkoba di langit-langit rumahnya terungkap dari pengintaian anggota sebelum penggerebekan.
“Caranya menyembunyikan barang bukti di langit-langit sudah diketahui anggota sebelum penangkapan. Paket sabu-sabu itu ditemukan di dalam kantong plastik hitam semuanya,” katanya.
Selain paket narkoba, polisi juga mengamankan alat pengisap sabu yang disembunyikan di atas langit-langit rumah MRA. Sedikitnya uang tunai Rp 9 juta juga disita dari sebuah tas kecil.
“Kami menduga uang itu hasil jualan sabu, makanya diamankan juga,” ujarnya.
Terkait penangkapan yang terjadi pada Senin (5/12) malam, Yogi membenarkan pihaknya telah mengamankan MRA dan LDK di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Mataram.
Pemeriksaan terhadap kedua pelaku masih berlangsung. Termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti sabu dan urine kedua pelaku.
Meski belum menentukan status kedua pelaku, Yogi memastikan pihaknya sedang memeriksa MRA dan LDK terhadap dugaan pelanggaran pidana Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami juga sedang mengembangkan untuk menelusuri jaringan distribusi MRA,” kata Yogi.
Pengkhotbah : Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022

