Sebanyak 28 warga binaan Rutan Wates Kulon Progo mendapat remisi lebaran

Kulon Progo (Partaipandai.id) – Sebanyak 28 warga Rutan Kelas II B Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mendapat remisi khusus Idul Fitri 2023, salah satunya langsung dibebaskan setelah menerima remisi .

Ketua Rutan Kelas II B Wates Erik Murdiyanto dalam keterangannya di Kulon Progo, Minggu, mengatakan remisi lebaran kali ini sedikit berbeda, mengingat mulai tahun 2023 perilaku baik narapidana diukur berdasarkan skor yang tertera di Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) sehingga lebih akurat.

“Di Rutan Kelas II B Wates ada 28 warga binaan yang mendapat remisi lebaran, satu orang yang mendapat remisi dinyatakan bebas hari itu juga,” kata Erik.

Dikatakannya, remisi adalah penghargaan bagi narapidana yang berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan baik. Penilaian dilakukan tidak hanya dari observasi, tetapi sudah menggunakan sistem penilaian yaitu Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, kami Kanwil Kemenkumham DIY terus melaksanakan sistem Pemasyarakatan dengan sebaik-baiknya dan alhamdulillah hingga saat ini Kanwil Kemenkumham DIY terus ‘Bersinar Hati’ (bersih dari obat-obatan, ponsel dan lain-lain),” katanya.

Erik mengatakan remisi bagi narapidana di Rutan Wates diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Sebelum Dibebaskan.

Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana Muslim yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan.

“Selain itu, mereka juga harus memiliki perilaku yang baik, berpartisipasi aktif dalam program pembinaan dan menunjukkan tingkat risiko yang berkurang,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan, sebanyak 1.161 narapidana di Lapas dan Rutan di wilayah DIY mendapat remisi khusus Idul Fitri 2023.

“Rinciannya, 1.140 orang mendapat remisi khusus I dan 21 orang lainnya mendapat remisi khusus II atau dinyatakan bebas,” jelasnya.

Wartawan: Sutarmi
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *