pemerintah di sini untuk menyelamatkan masa depan mereka
Madiun (ANTARA) – Kota Madiun, Jawa Timur, kini telah memiliki Pusat Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa yang berguna untuk menekan kasus kecanduan narkoba para pecandu dan sebagai upaya mengedepankan penegakan hukum restorative justice dalam kasus narkoba.
Walikota Madiun Maidi mengatakan, pendirian Pusat Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa ini merupakan kerjasama antara pemerintah kota dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
“Mudah-mudahan tidak ada warga. Artinya tidak ada warga kita yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” kata Wali Kota Maidi di Madiun, Sabtu.
Pusat rehabilitasi tersebut didirikan dengan memanfaatkan salah satu rumah dinas di RSUD Kota Madiun. Aula berkapasitas tiga ruangan dengan berbagai fasilitas di dalamnya, seperti tenaga kesehatan, psikiater, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya.
Walikota menambahkan, pusat rehabilitasi ini penting mengingat masih ada harapan untuk menyelamatkan masa depan pengguna narkotika yang membutuhkan pengobatan.
“Hari ini bisa salah, besok tidak bisa kabur. Makanya pemerintah hadir untuk menyelamatkan masa depan mereka,” ujarnya.
Apalagi, tidak semua pengguna berniat menggunakan narkoba. Ada kemungkinan hanya terbatas pada outlet karena masalah tertentu. Karena itu, mereka harus diselamatkan. Sembuh dari kecanduan untuk masa depan yang lebih baik tentunya.
“Tapi tentunya masyarakat tetap harus berjuang melawan narkoba. Bukan hanya karena ada pusat rehabilitasi lalu mereka mencobanya,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Bambang Panca Wahyudi mengatakan, Pusat Rehabilitasi Narkoba Adhyaksa merupakan program Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI dalam mendorong penegakan hukum restorative justice dalam kasus narkoba.
“Jadi tempat ini merupakan salah satu upaya kejaksaan, pemerintah daerah, dan forkopimda untuk menyelamatkan masa depan anak bangsa. Kita berharap tidak ada yang direhabilitasi atau dikosongkan. Karena narkoba bisa merusak segalanya,” kata Bambang Panca.
Menurutnya, tidak semua penyintas narkoba bisa menjalani rehabilitasi. Mereka yang menjalani rehabilitasi adalah mereka yang melanggar Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian terdakwa merupakan pengguna narkoba dan barang bukti dibawah 1 gram yang telah mendapatkan pendekatan restorative justice.
Selain itu, ia telah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penilai Terpadu (TAT), hasil pemeriksaan urinenya positif, bukan jaringan narkoba, tidak masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO), dan bukan residivis.
Baca juga: Kota Pariaman sudah memiliki pusat rehabilitasi pecandu narkoba
Baca juga: Anggota DPR berharap syarat rehabilitasi pecandu narkotika dipermudah
Reporter: Louis Rika Stevani
Editor: Achmad Zaenal M
HAK CIPTA © ANTARA 2022