Makassar (Partaipandai.id) – Memiliki keluarga bahagia setelah menikah tentu menjadi dambaan setiap orang. Namun, terkadang mimpi tersebut tidak selalu menjadi kenyataan.
Setidaknya itulah yang terjadi pada seorang perempuan seperempat abad yang sedang menggendong seorang anak berusia dua tahun di sudut teras sebuah rumah singgah di Kota Makassar.
Asse, sapaan akrab perempuan itu, mengatakan bahwa ia pertama kali tinggal di penampungan setelah menerima kekerasan dari suaminya.
Pernikahan tersebut berdasarkan perjodohan dari pihak keluarga, yang mempertemukan Asse dengan suaminya yang 5 tahun lebih muda darinya.
Kebiasaan suami minum dan berjudi baru diketahui setelah hidup bersama. Sebagai kuli bangunan, gaji mingguannya sering dihabiskan di meja judi sambil minum minuman keras.
Sedangkan Asse diharuskan menghidangkan masakan kesukaan suaminya, meski hanya sesekali mendapat uang belanja.
Suatu kali, suaminya pulang dalam keadaan mabuk dan lapar, tetapi tidak ada makanan di meja makan.
Tak ayal benda-benda di sekitarnya menjadi pelampiasan, termasuk istrinya. Awalnya, Asse berusaha bertahan demi anaknya yang saat itu baru berusia satu tahun.
Namun kejadian itu terus berulang, hingga akhirnya ia dan anaknya kabur dari rumah. Dalam kondisi canggung itu, ia dipertemukan dengan pekerja sosial (Peksos) yang kemudian membawanya ke sebuah rumah singgah di Makassar. Ia kemudian ditangani oleh salah satu Pusat Pelayanan Kementerian Sosial.
Potret korban kekerasan perempuan hanya segelintir kasus kekerasan terhadap perempuan yang mengemuka dan ditengahi oleh shelter, baik kasus yang diselesaikan secara kekeluargaan, maupun yang diteruskan ke pengadilan.
Husaimah Husain, pemerhati masalah perempuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, mengatakan, dukungan regulasi dari pemerintah terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta edukasi yang terus menerus oleh para pihak memicu terbukanya penanganan kekerasan terhadap perempuan. .
Jika tercatat kasus kekerasan terhadap perempuan tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, hal itu disebabkan dukungan regulasi atau ruang layanan yang mudah dijangkau oleh korban, seperti rumah singgah yang ada di kecamatan atau desa. tingkat.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar, diketahui ada 362 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak periode Januari – Oktober 2022.
Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar mengumumkan sepanjang tahun 2021, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 1.551 kasus.
Dari jumlah tersebut, 774 kasus kekerasan terhadap anak, 184 kekerasan dalam rumah tangga, 98 kasus anak berkonflik dengan hukum.
Dinas DP3A Makassar mencatat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak berfluktuasi dari tahun ke tahun.
Namun untuk penanganan kasus, dalam lima tahun terakhir meningkat sekitar 10 persen. Sedangkan jika dibuat rata-rata, ada peningkatan dua persen setiap tahunnya.
Mencermati kondisi tersebut, setidaknya ada dua perspektif melihat banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan di kota berjuluk “Anging Mammiri” tersebut.
Pertama, adanya regulasi yang dibuat untuk melindungi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan undang-undang terkait tindak pidana kekerasan seksual yang menjadi payung hukum, sehingga korban tidak lagi takut untuk melaporkannya.
Kedua, adanya ruang pelayanan pengaduan yang mudah dijangkau, apa adanya tempat berlindung (rumah singgah) sampai tingkat kecamatan atau desa. Bahkan, sekarang ada Koalisi Perempuan di tingkat balai.
Lusia Palulungan dari Dewi Keadilan Sulawesi Selatan yang juga mantan Ketua LBH Apik Kota Makassar mengatakan, munculnya data kasus kekerasan terhadap perempuan karena perempuan korban sudah berani melaporkan kasusnya. .
Meski sudah menjadi rahasia umum, kekerasan ini merupakan fenomena “gunung es” yang hanya muncul sebagian di permukaan, dan patut diwaspadai yang masih tersembunyi.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh UPTD PPA yang melaporkan bahwa peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengindikasikan dua hal.
Pertama, memang terjadi peningkatan kasus di masyarakat. Kedua, karena semakin banyak masyarakat yang berani melaporkan kasus tersebut ke DP3A.
Kembali ke fenomena gunung es, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa saja tidak terlihat atau tidak mengemuka, bahkan masih banyak lagi.
Rumah singgah
Salah satu upaya untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan adalah melalui penguatan tempat berlindung atau tempat perlindungan bagi korban kekerasan.
Karena itu, Pemkot Makassar bersama International Organization for Migration (IOM) menggelar bengkel Penguatan Shelter Warga di Makassar pada 5 Maret 2021, saat pandemi COVID-19 masih berlangsung.
Meski dalam situasi pandemi, pengelola shelter tetap antusias mengikuti lokakarya dengan narasumber Koordinator Program IOM untuk Kawasan Timur Indonesia Son Ha Dinh.
Sementara itu, Pemkot Makassar mengapresiasi para pengelola dan pendamping Tempat berlindung Warga negara yang telah membantu pemerintah dalam menjangkau korban kekerasan atau membutuhkan pelayanan sosial.
Masyarakat merupakan garda terdepan dan merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Oleh karena itu, kerjasama antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi internasional sangat penting untuk saling berkoordinasi dan berintegrasi, sehingga dapat mengoptimalkan pelayanan yang dibutuhkan oleh para penyintas.
Hal ini terutama dalam menanggapi fenomena gunung es kasus kekerasan terhadap perempuan, sehingga ke depan tidak ada lagi kekhawatiran jika banyak kasus yang tersembunyi di lapangan.
Menghapus kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja keras. Oleh karena itu, tidak ada kendur dalam upaya penguatan koordinasi dan peningkatan kapasitas penyelenggara layanan berbasis masyarakat.
Editor: Masukkan M. Astro
Redaksi Pandai 2022

