Penyidik ​​menyerahkan tersangka tahap kedua Binomo Fakarich

Jakarta (Partaipandai.id) –

Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka tahap kedua dan barang bukti dugaan tindak pidana penipuan investasi. opsi biner melalui aplikasi Binomo.

Kasubdit II Perbankan Unit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Komisaris Karta Polri di Jakarta, Senin, mengatakan tersangka yang akan dilimpahkan ke kejaksaan adalah Fakar Suhartami Pramata alias Fakarich.

Baca juga: Kebohongan! Indra Kenz gratis

“Hari ini tersangka Fakar dilimpahkan untuk tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti. Berkas perkara Fakarich sudah dinyatakan lengkap atau P-21 secara formal dan material oleh kejaksaan Jumat (29/7) lalu,” kata Karta.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik ​​menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Fakarich adalah seorang guru jual beli Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana afiliasi Binomo yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten, Jumat (24/6) lalu. “Tahap II masuk ke Medan, karena banyak korban Fakar yang menjadi saksi di Medan,” katanya.

Baca juga: Kemarin, Indra Kenz tahap II kasus suap Haryadi Suyuti

Sedangkan untuk lima tersangka lainnya, kata dia, berkasnya dalam tahap I. Dan berkas (P-19) sudah dikembalikan sesuai instruksi kejaksaan. Saat ini, berkas tersebut masih dalam penyelidikan kejaksaan. “Tersangka lainnya masih dalam tahap satu, berkasnya masih di kejaksaan, dan sedang diselidiki,” katanya.

Penipuan investasi aplikasi Binomo ini menelan korban 108 orang senilai Rp73,1 miliar. Penyidik ​​telah menyita barang bukti dan aset tersangka berupa dokumen dan barang bukti elektronik, satu mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merek, uang tunai Rp1,64 miliar.

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Ade P Marboen
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *