
…meningkatkan kepercayaan masyarakat itu tidak mudah. Jangan cepat puas,”
Jakarta (Partaipandai.id) – Di usianya yang sudah menginjak 63 tahun, Kejaksaan Agung RI sedang dalam performa terbaiknya. Presiden Joko Widodo pun mengapresiasi capaian kinerja yang telah dilakukan Kejaksaan Agung sehingga memiliki tingkat kepercayaan masyarakat paling tinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya, yakni sebesar 81,2 persen.
Pada puncak peringatan Hari Adhyaksa Bhakti ke-63, digelar upacara yang dihadiri seluruh personel Adhyaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta, Sabtu.
Presiden Jokowi bertindak sebagai Inspektur Upacara, disusul oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Presiden tidak hanya memberikan apresiasi tetapi juga memberikan catatan untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung RI dan mengingatkan agar kejaksaan tidak main-main dalam penegakan hukum.
Pertama, Kepala Negara meminta Kejaksaan Agung untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Hasil survei lembaga nasional pada September 2022 menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung sebesar 75,3 persen. Pada Juli 2023 tingkat kepercayaan masyarakat meningkat menjadi 81,2 persen. Trust ini merupakan rating tertinggi dalam sembilan tahun terakhir untuk Kejagung.
Untuk menjaga hal tersebut, Presiden meminta Kejaksaan Agung memiliki kinerja yang lebih baik dengan kerja yang sistematis dan melembaga melalui transformasi terencana secara menyeluruh dari pusat ke daerah.
“Tapi hati-hati menjaga, meningkatkan kepercayaan masyarakat itu tidak mudah. Jangan cepat puas,” pesan Presiden.
Integritas Jaksa
Dalam sambutannya, Presiden juga menyinggung adanya oknum di Kejaksaan Agung yang bermain-main dengan hukum, mempercayakan rekanan proyek, menitipkan barang impor, dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya.
Presiden menegaskan, aparat penegak hukum tidak hanya di Kejaksaan Agung tetapi lembaga penegak hukum lainnya harus bersih dan akuntabel. Kejaksaan Agung juga diminta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak pun mengingatkan jajaran Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti pesan Presiden Jokowi di HBA ke-63.
Meski kasus perilaku buruk jajaran Kejaksaan Agung seperti disampaikan Presiden adalah oknum, Barita menilai Kejaksaan Agung secara sistemik dan kelembagaan sudah memiliki aturan preventif sehingga tidak ada pelanggaran atau perbuatan tercela, atau perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh insan Adhyaksa.
Kalaupun ada oknum jaksa yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum, Jaksa Agung Burhanuddin tidak akan tinggal diam, dipastikan akan diproses dan dihukum.
Komjak sebagai pengawas eksternal Kejaksaan Agung juga melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran.
Komjak memiliki saluran pengaduan online serta sinergi digital dengan pusat pelaporan dan pengaduan masyarakat di Kejaksaan Agung.
Komjak kerap meneruskan laporan pengaduan masyarakat untuk diperiksa Kejaksaan Agung. Jika terbukti, sudah banyak yang ditindak, diberi sanksi disiplin, mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat.
Hingga semester I tahun 2023, Kejaksaan Agung berhasil menekan jumlah pelanggaran disiplin pegawai, tahun 2021 sebanyak 209 pegawai, tahun 2022 sebanyak 167 pegawai, dan periode Januari-Juni 2023 sebanyak 56 pegawai.
Selain itu, tingkat kepatuhan pegawai Kejaksaan Agung dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar 95,9 persen, dari 12.417 LHKPN wajib 11.916 sudah lapor, dan 501 belum lapor.
Terkait hal itu, Kepala Badan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, tahun ini ada lima jaksa yang diadili karena terbukti melanggar aturan.
Dalam hal pengendalian internal, Kejaksaan Agung memiliki Satgas 53 yang dibentuk oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menegakkan disiplin di kalangan pegawai Kejaksaan Agung.
Dengan pengawasan itu, kata Ketut, terjadi penurunan jumlah pelanggaran disiplin yang dilakukan Kejaksaan Agung. Hal ini sesuai dengan harapan Presiden Jokowi.
Prestasi yang dicapai merata
Kinerja Kejaksaan Agung saat ini dinilai berada pada masa emasnya, khususnya Divisi Pidana Khusus (Pidsus) yang menangani kasus mega korupsi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara mencapai triliunan rupiah, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, Grup Duta Palma, minyak goreng, LPSE, Garuda, dan masih banyak lagi lainnya.
Kejaksaan Agung menangani kasus tersebut ikan besar atau korupsi kelas besar dengan total kerugian negara Rp 152,2 triliun dan US$ 61.489.551.
Total kerugian negara yang berhasil ditangani Rp. 152,24 triliun dan US$ 61.948.551 meliputi; pertama, pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp42,70 triliun, dan 61.948.551 dolar Amerika Serikat.
Kedua, mengembalikan kerugian ekonomi negara Rp 109,5 triliun yang bersumber dari kasus yang melibatkan PT AMU, LPEI, Garuda Indonesia, minyak goreng, Duta Palma Group, Taspen, dan kasus mega korupsi kasus BTS 4G.
Selanjutnya, pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp8,82 triliun, serta penyelamatan dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi di Asuransi Jiwasraya sebesar Rp1,1 triliun.
Meski mencatatkan capaian kinerja yang positif di sektor Pidsus, Komjak mencatat kinerja sektor Pidsus di tingkat pusat juga akan ditiru oleh kejaksaan di tingkat daerah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pernah mengungkapkan adanya kesenjangan kualitas penanganan kasus korupsi di pusat dan daerah pada peringatan HUT ke-39 Bidang Pidana Khusus pada Desember 2021 lalu.
Hal itu disampaikan Kejaksaan Agung karena melihat Pidsus Kejaksaan Agung berjalan cepat dalam menangani kasus korupsi petinggi, sementara Pidsus Khusus di daerah masih lamban.
Burhanuddin menegaskan, Divsus merupakan etalase reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum di Kejaksaan Agung.
Kinerja Kejaksaan Agung khususnya di bidang pidana khusus sudah sangat baik.
Capaian ini harus dicontoh oleh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di daerah, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung hasil ketegasan aparat dari korps adhyaksa level bawah hingga atas dalam pemberantasan korupsi.
Editor: Achmad Zaenal M
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

