Keterangan yg salah! Ferdy Sambo terbukti bersalah sebesar Rp. 100 triliun korupsi

Jakarta (Partaipandai.id/JACX) – Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan 11 tersangka sudah berlangsung sejak Oktober 2022, termasuk tidak termasuk tindak pidana menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang kasus itu bahkan berlanjut di pekan terakhir 2022, tanpa libur akhir tahun meski sudah diminta oleh pengacara dan jaksa penuntut umum.

Berbagai pandangan masyarakat terkait persidangan pembunuhan Brigadir J tertuang dalam unggahan di media sosial, salah satunya di Facebook.

Unggahan video muncul di Facebook menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 100 triliun dan ditemukan bukti berupa rekening pencucian uang.

Video berdurasi lebih dari 11 menit 46 detik itu memperlihatkan kejadian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut penuturan dalam video yang diunggah:

“Ferdy Sambo Terbukti 100 T Korupsi, Hakim Temukan Rekening yang Melakukan Pencucian Uang!!!”

Namun, benarkah Ferdy Sambo terbukti melakukan korupsi Rp. 100 triliun korupsi?

Unggahan hoax yang menyatakan Ferdy Sambo terbukti korupsi Rp. 100 triliun. Padahal, video tersebut merupakan cuplikan dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat hakim mempersoalkan uang Rp 200 juta yang berasal dari rekening Brigadir J setelah dinyatakan meninggal. (Facebook)



Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran Partaipandai.id, video yang diunggah mirip dengan unggahan YouTube akun TV One berjudul ‘Pegawai BNI dan Kehormatan IT Biro Bareskrim Polri Berikan Kesaksian | tvOne‘.

Video itu memperlihatkan cuplikan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika Majelis Hakim menanyakan soal transfer uang sebesar Rp. 200 juta dari rekening Bripka J ke rekening Bripka Ricky Rizal pada 11 Juli 2022.

Dalam keterangan Anita, saksi yang merupakan Customer Service Foreign Service Kantor Cabang Bank BNI Cibinong mengungkapkan bahwa uang masuk melalui layanan tersebut. Bank internet dari rekening atas nama Nofriansyah Josua senilai total Rp 200 juta ke rekening Bripka Ricky Rizal pada 11 Juli lalu.

Transfer Rp 200 juta masuk setelah Brigadir J meninggal pada 8 Juli 2022.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigjen J), Ferdy Sambo membenarkan bahwa uang yang ada di rekening Bripka Ricky Rizal dan Briptu J adalah uang untuk kebutuhan keluarganya.

“Perlu saya jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya,” kata Ferdy Sambo dikutip dari DI Partaipandai.id.

Dengan demikian, unggahan video tersebut di Facebook bukanlah pengungkapan bukti uang Rp. 100 triliun korupsi, tapi hakim mempersoalkan Rp. 200 juta yang berasal dari rekening Briptu J setelah kematiannya.

Mengeklaim: Ferdy Sambo terbukti bersalah sebesar Rp. 100 triliun korupsi

Peringkat:Keterangan yg salah

Pemeriksaan fakta: Berita palsu! Ferdy Sambo dibebaskan oleh Polisi

Pemeriksaan fakta: Berita palsu! Sel tahanan Ferdy Sambo kosong saat Najwa Shihab menjenguknya

Baca juga: Ahli tes kebohongan menemukan bahwa Sambo dan Putri terindikasi berbohong

Reporter: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *