
Harta kekayaan yang disita dikembalikan kepada korban. Itu harapan kami
Jakarta (Partaipandai.id) – Kuasa hukum ratusan korban KSP Indosurya M Ali Nurdin mengatakan, para korban koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya menginginkan dananya kembali.
“Kami berharap tuntutan jaksa menyita aset untuk dikembalikan kepada korban,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Hal itu disampaikannya terkait dengan persidangan kasus KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya yang sudah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Ia mengatakan, ratusan korban KSP Indosurya juga hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menemui Henry Surya secara langsung. Namun, Majelis Hakim justru menggelar persidangan secara online, sehingga ratusan korban kecewa karena tidak bisa bertemu dengan terdakwa Henry Surya.
Baca juga: Kejagung menyatakan berkas perkara Indosurya sudah lengkap
Salah satu korban, Richard yang didampingi Ali Nurdin menambahkan, pihaknya telah mendengar jaksa menyita aset Indosurya yang juga berjumlah triliunan rupiah.
Menurut Richard, harapan pengembalian uang ratusan korban juga bisa mewakili ribuan anggota KSP Indosurya di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, korban sangat bergantung pada kejaksaan dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.
Baca juga: Polisi mengimbau korban investasi Indonsurya untuk melapor
Richard mengungkapkan, jika keputusan pengembalian dana atau uang korban tidak terjadi, pihaknya juga masih berharap proses penangguhan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebelumnya bisa dilanjutkan. Sebab, harapan mereka jelas agar dana bisa dikembalikan ke masing-masing korban.
“Kami tidak masalah ketika jaksa menuntut hukuman ringan untuk Henry Surya. Yang penting bagi korban dananya bisa dikembalikan,” harapnya.
Di satu sisi, kata Richard, korban menilai kejaksaan benar-benar berusaha memulihkan kerugian dari korban Indosurya. Sebab, sepengetahuan korban, kejaksaan juga menyita sekitar Rp. 2,7 triliun aset Indosurya.
Baca juga: Penyitaan aset Indosurya oleh penyidik mencapai Rp 2 triliun
Bahkan, kata dia, baru-baru ini kejaksaan kembali mengajukan penyitaan tambahan aset Indosurya kepada Majelis Hakim dan hanya sebagian yang dikabulkan, seperti barang bergerak milik Indosurya.
Richard mengatakan, harapan para korban adalah agar kerugian dapat dipulihkan. Apalagi, jangan percaya jaksa melakukan itu seperti kasus robot dagang Fahrenheit yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Aset yang disita akan dikembalikan kepada para korban. Itu harapan kami,” tegasnya.
Menurut dia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana sebelumnya telah menyampaikan soal keseriusan jaksa tersebut. Fadil dalam keterangannya memastikan kejaksaan melindungi korban Indosurya yang mencapai sekitar 23 ribu orang dengan kerugian berdasarkan laporan analisis PPATK mencapai Rp106 triliun.
“Itu sebabnya jaksa serius menggugat Henry Surya dan berusaha memulihkan kerugian korban melalui penyitaan aset Indosurya,” kata Richard.
Wartawan: Fauzi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Redaksi Pandai 2022

