Hakim bebaskan mantan Kepala BPN Kabupaten Toba dalam kasus korupsi

Medan (Partaipandai.id) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin, menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toba Saut Simbolon yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi di pengadilan. pembangunan transportasi Danau Toba dalam anggaran tahun 2017.

Selain itu, Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan yang merupakan penerima ganti rugi tanah juga divonis bebas oleh majelis hakim.

“Membebaskan ketiga terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan JPU untuk segera membebaskan para terdakwa dari sel tahanan, dan mengembalikan hak para terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat,” kata Ketua Majelis Hakim. Dahlan di Pengadilan Negeri Medan.

Menurut majelis hakim, JPU tidak konsisten dalam menetapkan hak atas tanah yang telah dikompensasi oleh terdakwa Daulat dan Lumongga untuk direncanakan sebagai pusat perbaikan dan perawatan berkala kapal pengangkut di kawasan Danau Toba di Parparean II. Desa, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

“Konsultan ahli dari PT Dok Bahari Nusantara tidak berwenang menentukan tanah atau kawasan yang berbatasan dengan danau atau sungai itu milik negara,” jelas majelis hakim.

Demikian pula Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Sempadan Sungai dan Sempadan Danau, tidak mengatur soal kawasan perbatasan menjadi milik negara. tanah.

Begitu juga dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Toba Sebagai Prioritas Nasional, tidak mengatur masalah batas wilayah negara.

Setelah mendengar putusan majelis hakim yang menyatakan ketiga terdakwa bebas, tim Kejaksaan dari Kejaksaan Negeri Tobasa akan mengajukan banding.

Sebelumnya, Saut Simbolon dituntut jaksa selama empat tahun dan denda Rp. 200 juta. Sedangkan Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan dituntut enam tahun enam bulan denda Rp 200 juta.

Reporter: M. Sahbainy Nasution
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *