Jakarta (Partaipandai.id) – Pemerintah menjamin para korban pelanggaran HAM berat di pengasingan akan mendapatkan kemudahan akses ke tanah airnya melalui berbagai layanan visa dan izin tinggal yang disediakan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pelayanan visa dan izin tinggal tersebut merupakan bentuk pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat yang diberikan negara atas rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) bentukan Presiden RI Joko Widodo.
“Ya, jadi (korban dan keturunannya) akan diberikan visa rumah kedua (visa rumah kedua, red.), visa emasKITAS (kartu izin tinggal terbatas),” kata Sekretaris Menkopolhukam Letnan Jenderal Teguh Pudjo Rumekso di kantornya, Jakarta, Jumat.
Data sementara per 23 Juni 2023, ada 136 eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang tinggal di luar negeri. Ratusan eksil yang namanya telah diverifikasi Pemerintah tersebar di Belanda, Rusia, Ceko, Swedia, Slovenia, Albania, Bulgaria, Suriah, Inggris, Jerman, dan Malaysia.
Dari 136 orang tersebut, 67 eksil menjadi korban peristiwa 1965 yang tinggal di Belanda, satu orang dan 37 keturunannya di Rusia, 14 orang di Ceko, 8 orang di Swedia, dua eksil, dan satu keturunan di Slovenia, satu eksil. di Albania, satu di Bulgaria, satu di Syria, satu di Inggris, satu di Jerman, dan dua eksil yang menjadi korban kerusuhan Mei 1998 dan korban Peristiwa Simpang KKA Aceh di Malaysia.
Baca juga: Mahfud: Proses hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM berat masih berlangsung
Baca juga: Mahfud: Korban pelanggaran HAM berat mendapatkan JKP dan beasiswa
Kendati demikian, Teguh Pudjo meyakini jumlah eksil yang terdata kemungkinan akan bertambah, apalagi setelah Presiden Jokowi secara langsung mengumumkan program pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, pada 27 Januari 2023.
“Ini terus berlanjut. Misalnya nanti program ini, pemulihan hak-hak korban ini, mereka melihat ini. Ada perwakilan yang datang ke sini, mereka akan bercerita. Saya melihat itu menjadi magnet bagi yang belum. tercatat,” ujar Sesmenko Polhukam yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Tim PP HAM.
Dalam “Kick Off Implementasi Rekomendasi Tim PP HAM” di Aceh yang dipimpin oleh Presiden RI, dijadwalkan hadir dua eksil dari Rusia dan Republik Ceko secara langsung di Rumah Geudong.
“Nanti dua orang akan datang ke sini, (satu) dari Rusia, dan (satu dari) Ceko juga akan datang ke Aceh,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud menjelaskan, program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu melibatkan 19 kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Tenaga Kerja.
Setiap kementerian menyiapkan program pemulihan bagi korban atau ahli waris, antara lain beasiswa pendidikan, kesempatan kerja, asuransi kesehatan prioritas, pembangunan rumah, renovasi/perbaikan rumah, bantuan tunai, bantuan sembako, pelayanan visa khusus eksil, serta kolektif/komunal lainnya. program pemulihan seperti pembangunan fasilitas umum.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyiapkan sejumlah fasilitas dan layanan bagi eksil korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang kini tinggal di luar negeri.
Pelayanan dan fasilitas yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM antara lain Golden Visa, Secondhome Visa, relaksasi masa kunjungan/tinggal, KITAS/KITAP bagi korban di luar negeri atau kemudahan mengubah kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia, dan pelepasan status kewarganegaraan lainnya (orang asing). ).
Pemberita: Genta Tenri Mawangi
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023