
Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Koalisi Masyarakat Sipil tidak memahami pelanggaran HAM berat.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud di Jakarta, Rabu, menanggapi kritik Koalisi Masyarakat Sipil yang menyebut Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.
“Saya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM tentang Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi kejahatan, tapi bukan pelanggaran HAM berat. Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM? Itu terlalu berlebihan,” Mahfud kepada wartawan.
Menurut Mahfud, masyarakat sipil sering salah mengartikan definisi pelanggaran HAM berat.
“Hahaha. Koalisi Masyarakat Sipil sering keliru, tidak memahami perbedaan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat. Tragedi Kanjuruhan sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasarkan hasil penyelidikan resmi. Kesimpulannya ya, memang begitu dugaan pelanggaran HAM biasa. Hal itu diperkuat dengan Komnas HAM yang ada saat ini,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Baca juga: Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat
Baca juga: TGIPF akan segera menyampaikan laporan investigasi kepada Presiden Jokowi
Ia mengungkapkan, pada 10 Desember 2019 ia sempat berpidato di acara HUT HAM Sedunia di Bandung. Jabar, Saat itu, dia mengatakan, di era Jokowi tidak ada pelanggaran HAM berat.
Kemudian beberapa Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi pernyataan tersebut. Mereka mencontohkan, di masyarakat banyak terjadi pembunuhan sadis, penganiayaan sekelompok orang terhadap beberapa orang hingga mutilasi, dan bom bunuh diri yang membunuh banyak orang.
“Mereka bilang itu jelas pelanggaran HAM berat. Ternyata mereka tidak mengerti istilah ‘yuridis’, bahwa pelanggaran HAM berat berbeda dengan kejahatan berat,” kata Mahfud.
Dia mencontohkan kasus Ryan yang membunuh 11 orang dengan cara memutilasi beberapa tahun lalu dan dijatuhi hukuman mati karena kejahatan berat. Menurutnya, kasus itu bukan pelanggaran HAM berat.
“Pelanggaran HAM berat ini hanya bisa ditentukan oleh Komnas HAM. Nah, Komnas HAM sendiri mengatakan Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat,” kata Mahfud.
Reporter: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

