Seminggu berselang, Bareskrimi masih menyelesaikan berkas perkara Ismail Bolong

Jakarta (Partaipandai.id) – Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri masih melengkapi berkas perkara pertambangan batu bara ilegal dengan tersangka Ismail Bolong setelah sepekan dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak secara formal maupun materiil. menyelesaikan.

“Penyidik ​​telah menerima P-19 dari kejaksaan pada 27 Desember 2022. Hingga saat ini penyidik ​​Dittipidter Bareskrim Polri masih menyelesaikan instruksi dari Kejaksaan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri. Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat.

Ramadhan menjelaskan, berkas perkara penambangan liar Ismail Bolong sudah diserahkan tahap pertama oleh penyidik ​​pada 16 Desember lalu. Kemudian berkas perkara dinyatakan tidak lengkap (P-18). Kemudian penyidik ​​baru menerima P-19 atau mengembalikan berkas untuk dilengkapi pada 27 Desember 2022.

Baca juga: Polisi menerima pengembalian berkas perkara pertambangan ilegal Ismail Bolong

Baca juga: Kejagung menyatakan berkas perkara Ismail Bolong tidak lengkap

Sejak dikembalikan hingga saat ini, sudah seminggu berkas perkara yang berada di tangan penyidik ​​masih dalam proses penyelesaian sesuai petunjuk JPU. “Kalau sudah selesai, akan dikirim kembali ke kejaksaan,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidsus) di Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik ​​Dittipidter Bareskrim Polri pada 23 November 2022.

Perkara Tindak Pidana Pertambangan Batu Bara Ilegal yang bukan berasal dari pemegang IUP atau Izin Usaha Pertambangan dengan tersangka Ismail Bolong (IB) dan dua tersangka lainnya masing-masing berinisial BP dan RP.

Kejagung menunjuk enam jaksa untuk mempelajari berkas perkara. Kemudian, pada 16 Desember, kejaksaan menerima penyerahan berkas perkara (tahap I). Selanjutnya, pada 20 Desember 2022, JPU menyatakan berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan tidak lengkap.

Berdasarkan rilis Kejaksaan Agung, Ismail Bolong dan dua rekannya (BP dan RP) ditetapkan sebagai tersangka pertambangan tanpa izin di Kalimantan Timur. Ketiganya dijerat Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Baca juga: Polisi telah menetapkan tiga tersangka penambangan liar di Kalimantan Timur

Sementara itu, berdasarkan rilis Divisi Humas Polri, ketiga tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana penjara paling lama lima tahun. denda maksimal Rp 100 miliar.

Penyidik ​​juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *