Polda Sumut tangkap pengedar narkoba

Medan (Partaipandai.id) – Tim Patroli Reaksi Cepat (RRC) Polda Sumut menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis pil ekstasi di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan.

Pria tersebut adalah DN (28), warga Jalan Balai Desa, Polonia Medan, Kota Medan, Sumatera Utara.

“Penangkapan bermula saat tim Dit Samapta Polda Sumut RRC sedang melakukan patroli dan hendak singgah stand by di SPBU Simpang Pos di Jalan Jamin Ginting Medan,” kata Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu.

Hadi menuturkan, pria tersebut ditangkap petugas saat melintas dengan sepeda motor di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan, Sabtu (28/1).

Tim melihat pria yang mencurigakan. Tim RRC Dit Samapta Polda Sumut langsung mengejar pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

“Ditemukan satu bungkus plastik berisi 10 butir ekstasi di dalam satu bungkus rokok,” ujarnya.

Kabid Humas menambahkan, sejumlah barang bukti lainnya juga disita berupa sepeda motor hitam bernomor polisi BK6296 AEJ, KTP, kartu ATM BCA, STNK, kotak rokok Sampoerna, Rp. uang kertas 5000 dan Rp. 2000 uang kertas.

“Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hadi.

Reporter: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *