
Yogyakarta (Partaipandai.id) – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menduga penggunaan kode ultah dalam kasus dugaan suap perizinan rumah susun bukan yang pertama kali dilakukan mantan Wali Kota Yogyakarta. Yogyakarta, Haryadi Suyuti, pernah melakukannya.
“Ketika seorang penyelenggara negara meminta sesuatu dari pihak swasta dalam rangka momen pribadi seperti ulang tahun, biasanya bukan hadiah pertama dan secara logika mereka sudah memiliki hubungan dekat,” kata Zaenur saat dihubungi di Yogyakarta, Minggu.
Penggunaan kode ulang tahun itu sebelumnya terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK saat sidang perdana kasus suap izin apartemen Royal Kedhaton di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (22/8) dengan terdakwa Wakil Presiden Real Estate. PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono.
Baca juga: Jaksa menyebut ada hadiah ulang tahun di awal kasus suap Haryadi Suyuti
Pada 7 Februari 2019 Direktur PT Java Orient Properti Dandan Jaya Kartika menginformasikan kepada Haryadi rencana presentasi Oon terkait pembangunan apartemen Royal Kedhaton.
Melalui pesan WhatsApp, Haryadi meminta maaf kepada Dandan bahwa presentasi mengenai apartemen tersebut tidak bisa dilakukan minggu itu karena banyak hal sekaligus memberikan informasi terkait hari ulang tahunnya.
“Oya Dimas Dandan, punten dalem sewu bilih mbenjang Sabtu 9 Februari, Koncone njenengan sing jenenge HS 55th anniversary’ (Dimas Dandan besok Sabtu 9 Februari, nama temanmu HS milad ke-55),” kata Haryadi melalui WhatsApp seperti yang dibacakan jaksa di dakwaan.
Keesokan harinya pada 8 Februari 2019, Dandan dan Oon membahas hadiah ulang tahun yang akan diberikan kepada Haryadi, yang akhirnya menyepakati sepeda listrik.
Setelah Dandan menerima kiriman uang Rp85 juta dari Oon, pada 18 Februari Dandan bersama Haryadi Suyuti langsung mendatangi Jogja Bike Gallery untuk membeli sepeda listrik merek Specialized Levo warna carbon blue seharga Rp80.200.000.
Upaya Haryadi untuk menginformasikan tentang hari ulang tahunnya, menurut Zaenur, dapat dibaca sebagai bentuk permintaan halus dengan menggunakan bahasa tersirat untuk meminimalkan risiko penyadapan dari penegak hukum.
“Kode seperti itu metode implisit, ada penyempurnaan bahasa yang menunjukkan permintaan. Kalau bukan dalam konteks bertanya, lalu dalam konteks apa notifikasi (ulang tahun) itu dibuat,” ujarnya.
Menurut Zaenur, penggunaan kode, tanda, simbol, dan istilah lain untuk penyamaran sering ditemukan dalam kasus suap dan gratifikasi yang ditangani KPK.
Namun, penggunaan kode yang berkaitan dengan momen yang sangat pribadi seperti ulang tahun, menurut dia, menunjukkan adanya hubungan yang erat antara penerima suap dengan pemberi suap.
“Kalau konteksnya ulang tahun, saya lihat di kasus lain, biasanya ini bukan kado pertama,” ujarnya.
Berdasarkan kasus dugaan suap perizinan rumah susun yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta itu, dia berharap KPK bisa mengusut kasus perizinan lain di Yogyakarta.
“Banyak izin yang dikeluarkan Haryadi dan kepala daerah lain di DIY yang juga diduga banyak kejanggalan, misalnya soal Amdal, atau syarat lain sehingga harus menjadi pintu masuk,” kata Zaenur.
Dalam sidang perdana kasus tersebut, suap yang melibatkan Oon Nusihono, disebutkan jaksa penuntut umum, berlanjut secara bertahap hingga IMB Apartemen Royal Kedhaton akhirnya diterbitkan pada 23 Mei 2022.
Selain memberikan sepeda listrik, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, terdakwa Oon juga berperan memberikan suap berupa uang 20.450 dollar AS, Rp. 20 juta atau sekitar itu, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC hitam 2010 tahun 2010 untuk Haryadi.
Selain Haryadi, Oon juga didakwa memberikan US$ 6.808 kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemerintah Kota Yogyakarta (DPMP) Nurwidihartana dengan maksud untuk mempercepat penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
Baca juga: KPK serahkan berkas Dirut PT JOP dalam kasus suap Haryadi Suyuti
Baca juga: Pengadilan Negeri Yogyakarta akan segera mengadili tersangka suap Haryadi Suyuti
Baca juga: KPK serahkan dakwaan suap mantan Wali Kota Yogyakarta
Wartawan: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022

