Hakim memperberat hukuman Roy Suryo

Jakarta (Partaipandai.id) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis atau vonis terhadap Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur.

“Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta,” bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dikutip dari situs web Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat.

Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menyatakan jika denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis Roy Suryo 9 bulan penjara tanpa denda.

Beberapa poin dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yaitu mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa. Kedua, mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan kasasi atas vonis yang dijatuhkan.

Putusan dengan nama lengkap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo dipimpin Hakim Ketua Sumpeno dengan Yonisman dan Sugeng Riyono selaku anggota sekaligus panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono.

Baca juga: Roy Suryo divonis 9 bulan penjara
Baca juga: Roy Suryo divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena kasus meme stupa

Reporter: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *