
Jakarta (Partaipandai.id) – Direktur PT Solitchmedia Synergy Ronald Abdi Nurhadi membantah perusahaannya terlibat kasus dugaan korupsi penyedia infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo paket 1, 2, 3, 4, dan 5 setelah komisaris dari perusahaan Irwan Hermawan ditetapkan sebagai tersangka.
“Perusahaan tidak ada kaitannya dengan lelang, sehingga tidak mungkin kami memenangkan proyek tersebut,” kata Roland dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Partaipandai.id di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, Irwan Hermawan bertindak sebagai pribadi dan tidak ada hubungannya dengan PT Solitechmedia Synergy.
“Kami bahkan tidak tahu tentang lelang tersebut dan perusahaan tidak pernah mengikuti proses lelang. Irwan Hermawan bertindak dalam kapasitasnya sendiri dan itu di luar tanggung jawab kami,” ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka kelima kasus BTS 4G Kominfo
Ronald menyayangkan praktik ilegal yang diduga dilakukan Irwan Hermawan yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Hal ini membuat nama perusahaan terseret dalam kasus tersebut.
Untuk itu, kata Ronald, PT Solitechmedia Synergy telah mengambil tindakan tegas atas situasi yang terjadi. Perusahaan melayangkan surat kepada Irwan Hermawan setelah penetapan tersangka, terkait permintaan untuk segera diberhentikan dari jabatannya sebagai komisaris.
Baca juga: Tersangka korupsi Kominfo BTS membantah membuat kajian fiktif
Langkah tegas itu diambil karena praktik-praktik yang diduga dilakukan Irwan Hermawan telah menyimpang dari nilai-nilai perusahaan.
“Kami berharap fakta-fakta sebenarnya tentang perusahaan bisa didengar,” kata Ronald.
Sebelumnya, Selasa (7/2), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur. stasiun pemancar dasar (BTS) 4G dan paket pendukung infrastruktur 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 hingga 2022.
Baca juga: Kejagung menetapkan tiga tersangka BAKTI Kominfo
Baca juga: Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka keempat kasus korupsi proyek BTS Kominfo
Empat orang lainnya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2023 adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gauntung Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku pakar Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, dan Mukti Ali sebagai tersangka. dari PT Huawei Technology Investment.
Kasus ini juga menyeret nama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 14 Februari 2023, setelah tak bisa memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (9/2). .
“Menkominfo akan hadir sebagai saksi pada Selasa, 14 Februari 2023. Pemanggilan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan paket infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo 2020 sampai 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/2).
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

