Tiga petinggi Universitas Udayana menjadi tersangka korupsi dana SPI

Tiga petinggi Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali dalam penyidikan dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana sumbangan pembangunan institusi (SPI) bagi mahasiswa baru yang memilih jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto di Denpasar, Bali, Minggu mengatakan, tiga pejabat PTN yakni IKB, IMY dan NPS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di Divisi Pidana Khusus Kejati Bali. Kejaksaan Tinggi Bali.

Penetapan ketiga tersangka tersebut, kata Luga, dilakukan setelah 24 Oktober 2022, penyidik ​​Kejaksaan Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melakukan sejumlah tindakan penyidikan, baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan maupun penyitaan dokumen terkait.

“Semuanya dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti dengan bukti-bukti itu untuk memperjelas kejahatan yang terjadi dan untuk menemukan tersangka,” katanya.

Ia mengatakan penyidik ​​telah menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI seleksi mandiri mahasiswa baru tahun pelajaran 2020/2021, serta NPS sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI seleksi mandiri mahasiswa baru. tahun ajaran 2018/2019 menjadi tahun ajaran 2022/2023.

Menurutnya, kegiatan pejabat yang terlibat dalam panitia penerimaan seleksi mandiri di Universitas Udayana patut diduga berperan dalam pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi mandiri. di Universitas.

Ketiga tersangka, kata dia, diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dikatakannya, dengan penetapan tersangka, total penerimaan dari pemungutan/pembebanan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa adalah sebesar Rp. 3,8 miliar, dan jumlah ini berpotensi bertambah seiring dengan semakin intensifnya penyidikan yang dilakukan penyidik.

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *