Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus peretasan ‘Bjorka’

Jakarta (Partaipandai.id) – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus kebocoran data pemerintah peretas atau hacker “Bjorka”, tersangka berinisial MAH berusia 21 tahun yang diamankan di kawasan Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/9) lalu.

“MAH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MAH tidak ditahan oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan pemerintah yang terdiri dari beberapa institusi yakni Polri, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN.

“Belum (ditahan) kan. (Statusnya) sedang diproses dan tidak ada penahanan yang dilakukan karena dia kooperatif,” kata Ade.

Sedangkan MAH diamankan Timsus pada Rabu (14/9) di Madiun, Jawa Timur. Dari hasil penyelidikan, ia diketahui terlibat dengan peretas Bjorka.

Ade menjelaskan bahwa MAH bertindak sebagai penyedia saluran (akun) Telegram dengan “Bjorkanizem”.

Baca juga: Menkominfo: Hacker Bjorka hanya memiliki data umum

Baca juga: Polisi mengatakan Timsus sedang menyelidiki tersangka pemuda Madiun “Bjorka”

“Akun Telegram digunakan untuk mengunggah pos milik Bjorka yang ada di situs web (halaman),” kata Ade.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH telah mengunggah tiga kali ke akun telegram Bjorkanizem, yaitu pada 8 September 2022 dengan tulisan “berhentilah bodoh”. Kemudian diunggah pada 9 September dengan tulisan “Kebocoran selanjutnya akan datang dari presiden Indonesia”.

10 September 2022pos “Untuk mendukung orang-orang yang sedang berjuang dengan mengadakan demonstrasi di Indonesia mengenai harga bahan bakar minyak. Saya akan mempublikasikan database Pertamina saya soo”.

“” itu apamenerbitkan oleh tersangka, adapun motif membantu Bjorka menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” kata Ade.

Dalam penegakan hukum, lanjut Ade, tim menyita sejumlah barang bukti berupa Kartu SIM telepon genggam, dua telepon genggam milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka.

Baca juga: Ditsiber Polri bergabung dengan tim khusus untuk mencegah serangan hacker

Ade menambahkan, Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti tindakan Bjorka dalam menyebarkan data pribadi kepada publik melalui media apapun.

“Masyarakat diminta tetap waspada dalam menjaga data pribadinya, tidak dibenarkan mendukung, memfasilitasi penyebaran data pribadi secara ilegal sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ade.

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *