
K3 juga bertujuan untuk mengurangi kerugian akibat kecelakaan kerja yang dilakukan manajemen, sekaligus menciptakan tempat kerja yang sehat, aman dan produktif.
Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong sektor industri mengedepankan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai standar perusahaan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Koordinator Keselamatan Kerja, Direktorat Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Gerry Aditya, dalam diskusi “Menjamin Kelangsungan Usaha dengan Mengoptimalkan Keselamatan Kerja” di Jakarta, Selasa, mengatakan K3 adalah tenaga kerja kebutuhan dan hak yang dipenuhi oleh suatu perusahaan.
“Tanpa khawatir kena sanksi, seharusnya budaya K3 sudah menjadi semacam kebutuhan bagi industri,” kata Gerry.
K3 sangat dibutuhkan oleh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan di lingkungan kerja. K3 juga bertujuan untuk mengurangi kerugian akibat kecelakaan kerja yang dilakukan manajemen, sekaligus menciptakan tempat kerja yang sehat, aman dan produktif.
Selain itu, prosedur yang diterapkan dalam K3 merupakan salah satu syarat dalam perdagangan global.
Menurut Gerry, perusahaan yang mengabaikan keamanan dan keselamatan pekerjanya dianggap telah melanggar hak asasi manusia.
“Selain regulasi, K3 juga mencakup aspek kemanusiaan. Ini sudah menjadi komitmen global,” kata Gerry.
Baca juga: K3L dianggap sebagai prioritas bagi dunia usaha
Kendala yang dihadapi saat ini adalah penerapan budaya K3 yang belum merata di seluruh tanah air karena perbedaan kemampuan dan sumber daya manusia. Oleh karena itu diperlukan suatu program kegiatan untuk mendukung terciptanya K3 antara lain melalui penyediaan peralatan kerja yang aman, pelatihan bagi operator oleh instruktur yang terakreditasi dan sistem keamanan yang terstandar sehingga keselamatan di lingkungan kerja dapat terpenuhi.
Selain itu, perlu juga dikembangkan kemampuan perusahaan sesuai Standar Kompetensi Keselamatan Kerja dan sertifikasi kerja standar internasional.
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa kesadaran budaya K3 merupakan tanggung jawab bersama sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan. Pemulihan ekonomi saat ini menjadi momentum untuk membenahi dunia usaha dengan mengutamakan K3.
“Kalau banyak kecelakaan, produksi berhenti, tidak bisa apa-apa. Dampaknya perusahaan tidak mendapat pemasukan dan akhirnya merugi,” kata Gerry.
Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang
Baca juga: FKM UI gandeng BUMN Konstruksi siapkan pusat pendidikan K3
Baca juga: Wamenaker: UU Keselamatan Kerja mengawasi investigasi insiden di Tanjabbar
Reporter : Adimas Raditya Fahky P
Editor: Natisha Andarningtyas
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

