Pemberian remisi adalah bentuk kehadirat negara dengan memberikan penghargaan….
Tanjungpinang (Partaipandai.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham Kepri) Kepulauan Riau memberikan remisi khusus Natal 2022 kepada 253 narapidana, terdiri dari 245 narapidana dewasa dan 8 anak asuh.
“Pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara dengan memberikan apresiasi atas segala capaian positif bagi narapidana dan anak asuh sesuai persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Kepala Kanwil Kepri Kepri Kemenkumham, Saffar M Godam, di Tanjungpinang, Sabtu.
Ia mengatakan, pemberian remisi itu berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Kemudian, Surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-1736 tanggal 10 November 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2022 Kepada Narapidana dan Anak Asuh.
Menurutnya, remisi khusus diberikan kepada narapidana dan anak asuh yang beragama Kristen. Mereka telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif, termasuk perilaku yang baik, katanya juga.
“Selain itu tidak terdaftar di Register F, pernah menjalani pidana penjara minimal 6 bulan 3 bulan bagi anak asuh, dan aktif mengikuti program pembinaan di LPKA, Lapas atau Rutan,” ujarnya lagi.
Saffar merinci penerima remisi khusus Natal 2022 tersebar di Lapas Kelas II A Tanjungpinang sebanyak 24 orang.
Kemudian Lapas Kelas II A Batam 69 orang, Lapas Kelas IIA Narkoba Tanjungpinang 24 orang, LPKA Kelas IIA Batam 4 orang.
Kemudian Lapas Kelas III Dabo Singkep 2 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 8 orang, Rutan Kelas IIA Batam 96 orang, Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 12 orang.
“Besarnya remisi antara 15 hari sampai 2 bulan,” ujarnya.
Sementara itu, kata dia, ada 3 napi yang mendapat remisi khusus II atau langsung dibebaskan pada Natal tahun ini, yakni 1 orang dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang dan 2 orang dari Lapas Kelas IIA Batam.
“Mudah-mudahan terpidana bebas tidak mengulangi perbuatan serupa dan berperilaku baik dan adil di masyarakat,” kata Saffar M Godam.
Baca juga: 373 napi Jatim mendapatkan remisi Natal
Baca juga: Kemenkumham memberikan keringanan Natal bagi 1.867 WBP di NTT
Pemberita: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022