
“Pertemuan antara ketua umum Gerindra dengan ketua umum PKB berlangsung pada Rabu 1 (Maret) pukul 19.00 WIB,”
Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar telah menggelar rapat pada Rabu (⅓) malam.
“Pertemuan antara Ketua Umum Gerindra dengan Ketua Umum PKB berlangsung pada Rabu 1 (Maret) pukul 19.00 WIB,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Saat ditanya pembahasan apa yang digulirkan dalam pertemuan kedua ketua umum partai itu, Dasco hanya menjawab hanya komunikasi belaka. “Ya, itu hanya komunikasi,” tambahnya.
Menurutnya, pertemuan Prabowo dan Muhaimin merupakan pertemuan biasa sesama mitra koalisi.
“Karena kita sudah punya kontrak politik, tentu pertemuan itu bukan pertemuan luar biasa,” ujarnya.
Ia menegaskan, pertemuan antara Ketua Umum Partai Gerindra dengan PKB ke depan akan dilakukan secara rutin.
“Namun pertemuan seperti itu akan rutin dilakukan untuk saling memberikan informasi dan penguatan kepada kedua belah pihak,” ujarnya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB Syaiful Huda pun sepakat pertemuan antara Prabowo dan Muhaimin rencananya akan dilakukan secara rutin.
“Ya rencananya akan bertemu secara berkala,” kata Huda kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dia mengatakan pertemuan antara ketua kedua partai politik itu akan membahas sejumlah hal guna menghasilkan keputusan bersama.
“Pasti banyak hal yang harus didiskusikan dan diputuskan. Tapi yang tahu segalanya adalah mereka berdua,” ujarnya.
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilihan Umum), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah. nasional pada pemilihan parlemen sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di DPR sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

