
Urgensi ini sangat penting bagi pekerja rumah tangga kita.
Jakarta (Partaipandai.id) – Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) memandang penting untuk segera menggelar rapat paripurna dengan agenda menyepakati pembahasan RUU Perlindungan PRT agar RUU PPRT secepatnya menjadi undang-undang.
“Sebisa mungkin dalam waktu dekat bisa. Urgensinya sangat penting bagi PRT kita,” kata Gus Muhaimin di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, RUU tersebut mendesak untuk segera disahkan, apalagi akhir-akhir ini marak terjadi kekerasan yang menimpa PRT di berbagai daerah di Indonesia maupun yang bekerja di luar negeri.
Gus Muhaimin mengaku sudah berkomunikasi dengan Sekjen DPR RI untuk jadwal rapat paripurna tersebut.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Sekjen DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna. Kita tunggu saja dalam waktu dekat,” ujar Gus Muhaimin.
RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004, kemudian baru memasuki tahap pembahasan menjadi RUU pada tahun 2010. Bahkan, RUU ini sudah masuk Prolegnas Prioritas dengan nomor 15.
Gus Muhaimin menyebut pembahasan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terlalu lama.
Dengan maraknya kasus kekerasan terhadap PRT, menurut dia, hal itu harus menjadi dasar urgensi pembahasan RUU tersebut.
“Saya saksikan sudah lebih dari 15 tahun, apalagi akhir-akhir ini, karena eksploitasi, penyiksaan dan berbagai kasus kekerasan serta tidak terpenuhinya hak pekerja rumah tangga terjadi di mana-mana,” ujarnya.
Ia menyatakan, pola kerja PRT dengan majikan yang cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan tidak memiliki acuan hukum yang konkrit, terutama terkait perlindungan hak dan kewajiban PRT dan majikan.
“Seharusnya semua hubungan kerja sudah diatur dan bersifat formal. Baik itu PRT ya sama saja dengan pola kerja yang lain,” kata Gus Muhaimin.
Baca juga: Komnas HAM berharap RUU PPRT segera disahkan
Baca juga: Menaker: Pemerintah siap menyambut RUU PPRT sebagai inisiatif DPR
Reporter: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

