PAN Minta KY Teliti Pelanggaran Kode Etik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

memuat…

Wakil Ketua PAN Viva Yoga Mauladi meminta KY mengusut pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyusul putusannya yang memerintahkan KPU menunda Pilkada 2024. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Partai Amanat Nasional (PANCI) Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menyatakan Pilkada 2024 ditunda merupakan putusan di luar kewenangannya. Sebab, secara yuridis sengketa pilkada merupakan kewenangan Bawaslu dan PTUN.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi atau kewenangan mutlak. Soal sengketa penetapan partai politik sebagai peserta pemilu tidak ada hubungannya dengan peradilan umum,” kata Juru Bicara PAN Viva Yoga Mauladi, Kamis (2/3/2023). ).

Wakil Ketua PAN itu mengatakan, karena keputusan hukum penundaan pilkada tidak dibuat oleh lembaga yang berwenang, maka keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tidak sah atau tidak sah.

“PAN berharap Komisi Yudisial (KY) segera mengusut pelanggaran kode etik hakim. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah perilaku menyimpang hakim,” jelasnya.

Diketahui, gugatan perdata terhadap KPU yang digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 2 Maret 2023 diajukan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan Nomor Registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik sebagaimana tertuang dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Calon Partai Politik Peserta Pemilu. Pasalnya, dari hasil verifikasi KPU, Partai Prima dinyatakan Tidak Lulus (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Akibat kesalahan dan ketidaktepatan KPU tersebut, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang menimpa anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU agar tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut kemudian dalam putusannya menerima seluruh gugatan yang diajukan Partai Prima.

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *