
Tanjungpinang (Partaipandai.id) – Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) telah menetapkan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tepatnya Kabupaten Bintan, sebagai tuan rumah peringatan Hari Siaran Nasional 2023 yang jatuh setiap 1 April.
Namun, KPI Pusat masih menimbang apakah peringatan tahun ini tetap dilaksanakan pada 1 April 2023 yang bertepatan dengan bulan Ramadan atau setelah Idul Fitri mendatang.
“Mungkin lebih baik diadakan setelah lebaran, tapi akan kita diskusikan lagi dengan Pemda Kepri,” kata Komisioner KPI Pusat Mohamad Reza di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Senin.
Ia menyampaikan alasan KPI Pusat memilih Kepulauan Riau sebagai tuan rumah kegiatan tersebut, karena daerah setempat telah lama mengajukan diri sekaligus menyatakan siap menjadi pusat peringatan Hari Siaran Nasional 2023.
Baca juga: Di Hari Siaran Nasional, KPI berharap literasi digital masuk dalam kurikulum
Pihaknya telah bertemu dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat untuk meminta dukungan terkait kegiatan memperingati Hari Penyiaran Nasional tahun ini.
Selain itu, kata dia, pihaknya telah melakukan survei ke lokasi-lokasi peringatan Hari Siaran Nasional 2023 di Bintan Resort, Lagoi, Bintan.
Lokasi yang dimaksud, kata dia, strategis karena berada di kawasan wisata internasional dengan perpaduan keindahan alam dan hamparan pasir putih yang luas dan memanjang.
“Kami sangat berterima kasih kepada Gubernur dan jajarannya, yang telah dengan antusias mendukung kegiatan peringatan Hari Siaran Nasional 2023 di Kepulauan Riau,” ujar Reza.
Dikatakannya, kegiatan tersebut akan dihadiri oleh pejabat KPID dari 33 provinsi di Indonesia. Bahkan, rencananya akan diselenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI Pusat dengan KPID Indonesia tahun 2023 di Bintan.
Salah satu fokus utama yang akan dibahas dalam peringatan Hari Penyiaran Nasional 2023 adalah terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.
“Kami ingin mendorong revisi UU Penyiaran yang lama karena tertinggal dengan perkembangan media saat ini,” kata Reza.
Baca juga: Pada Hari Penyiaran Nasional, RUU Penyiaran disiapkan untuk mendukung TV digital
Baca juga: KPI mengusulkan pemberian gelar pahlawan nasional kepada pendiri SRV
Pemberita: Ogen
Editor: M. Hari Atmoko
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

