Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menilai banyak calon anggota legislatif (bacaleg) yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (BMS) karena waktu pendaftaran yang terbatas sehingga sebagian dokumen yang diperlukan tidak dapat dilengkapi oleh pendaftar.
Partai politik mendaftarkan calon anggota legislatif (bacaleg) ke KPU pada 1–14 Mei 2023, dilanjutkan dengan tahapan verifikasi/penelitian berkas pendaftar oleh KPU pada 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.
“Ada banyak dokumen yang diperlukan. Ada surat keterangan, macam-macam surat keterangan, hingga sertifikat yang harus diperoleh dari lembaga lain. Situasi pendaftarannya (saat itu) pasca lebaran, yang (artinya) waktunya sangat terbatas untuk dipenuhi,” kata Ketua KPU RI itu saat ditemui di kantornya, Jakarta, Minggu (25/6).
Dia menyampaikan, beberapa caleg belum memenuhi persyaratan karena kelengkapan dokumen yang dibutuhkan belum lengkap, antara lain salinan ijazah, surat keterangan dokter, atau surat keterangan dari pengadilan yang telah dilegalisir.
Baca juga: Ketua KPU optimistis masa perbaikan cukup untuk caleg memenuhi syarat
Meski begitu, dia yakin calon anggota legislatif dan parpol pendukungnya akan berusaha memenuhi semua persyaratan setelah masa pendaftaran dan saat KPU memeriksa berkas pendaftar.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Dengan demikian, jangka waktu penyampaian perbaikan berkas caleg yang berlangsung sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 sudah cukup dan tidak memberatkan caleg dan partai politik pendukung.
“Saya kira teman-teman parpol dan caleg sudah paham semuanya. Intinya begini, mereka sudah sadar saat mendaftar mungkin ada persyaratan dokumen yang belum terpenuhi jadi sejak mendaftar misalkan tanggal 14 (Mei) teman-teman sudah mempersiapkan diri untuk hal-hal tersebut, karena penelitian masa verifikasi tanggal 15 Mei hingga 23 Juni lebih lama. lebih dari 1 bulan,” katanya.
Hasil verifikasi/penelitian KPU terhadap berkas calon anggota legislatif menunjukkan 89,81 persen dari total 10.323 caleg yang mendaftar masih belum memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.
Dengan demikian, hanya 1.063 atau 10,19 persen caleg yang memiliki kelengkapan dokumen atau memenuhi persyaratan.
Baca juga: Ketua KPU menginstruksikan anggota baru segera menyesuaikan ritme kerjanya
Pemilihan anggota legislatif, yakni DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota dijadwalkan berlangsung bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia pada 14 Februari 2024.
Tahapan ke arah itu yakni masa pendaftaran dan verifikasi telah berlangsung masing-masing pada 1–14 Mei 2023 dan 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.
Tahap selanjutnya, parpol pendukung dan caleg yang masih belum memenuhi syarat akan mengajukan perbaikan kepada KPU pada 26 Juni 2023–9 Juli 2023. Kemudian, dilakukan verifikasi dokumen hasil penyempurnaan mulai 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023.
Selanjutnya, penyusunan daftar calon sementara (DCS) pada 6 Agustus 2023–23 September 2023, dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 24 September 2023–3 November 2023.
Pemberita: Genta Tenri Mawangi
Editor: Adi Blueardi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023