MPR mengapresiasi penyelesaian Pemerintah atas masalah “overstay” WNI di Arab Saudi

Jakarta (Partaipandai.id) – Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengapresiasi langkah Pemerintah dalam menyelesaikan persoalan Warga Negara Indonesia (WNI) yang izin tinggalnya habis atau memperpanjang di Arab Saudi.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaksanakan program pembuatan paspor untuk mengatasi persoalan WNI yang izin tinggalnya habis di Arab Saudi.

“Paspor bagi warga negara Indonesia yang memperpanjang di Arab Saudi mengungkap permasalahan yang dialami WNI. Status hukumnya sudah jelas, sehingga hak warga negara Indonesia dapat terpenuhi kembali,” kata Yandri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Ia menilai program pembuatan paspor bukanlah sesuatu yang mudah, karena ada sekitar 19.109 WNI yang masuk dalam kategori tersebut. memperpanjang dan tinggal di berbagai kota di Arab Saudi.

Karena itu, Yandri mengapresiasi langkah kedua kementerian dalam program pembuatan paspor, mulai dari pembukaan pendaftaran di Jeddah dan Riyadh hingga penerbitan paspor baru bagi WNI.

Baca juga: Yasonna menyerahkan paspor Indonesianya yang “overstay” ke Arab Saudi

Program Paspor yang dilakukan Pemerintah menunjukkan bahwa negara hadir bagi warga negara Indonesia yang sedang mengalami masalah dan membutuhkan bantuan.

“Pemerintah telah menjalankan amanat pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi seluruh tumpah darah Indonesia,” imbuhnya.

Menurutnya, melalui Paspor, muncul harapan baru bagi warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran Indonesia (PMI). PMI yang masih ingin bekerja di Arab Saudi dapat menggunakan paspor untuk proses dan syarat kembali bekerja sehingga legal.

Selain itu, Yandri juga menilai PMI yang ingin kembali ke Tanah Air bisa menggunakan paspor yang ada untuk keperluan perjalanan penerbangan dan imigrasi.

“Apalagi pemerintah menyediakan pesawat bagi jemaah haji yang ingin kembali ke Indonesia bagi PMI yang masuk dalam program paspor. Kalau ingin kembali ke Indonesia bisa naik pesawat haji,” kata Yandri.

Dia memahami kerumitan hidup di negeri asing ketika paspor yang ada tidak berlaku lagi. Itu membuat mereka seperti kehilangan kewarganegaraan atau tanpa kewarganegaraan. Jika WNI mengalami hal tersebut, kata dia, maka tidak akan ada perlindungan hukum dan tidak bisa mendapatkan berbagai program asuransi jiwa dan kesejahteraan.

“Kondisi ini membuat mereka hidup dalam ketidakpastian, merana, dan sering menjadi sasaran penertiban aparat keamanan Saudi, yang pada akhirnya bisa ditangkap, bahkan dipenjara. Kondisi mereka memprihatinkan karena ada yang tuna wisma dan hidup di kolong jembatan,” ujar Yandri.

Baca juga: Ketua DPD mendukung program “Pasporisasi” KJRI Jeddah untuk mengatasi “kewarganegaraan”
Baca juga: Imigrasi-KJRI di Jeddah mengeluarkan “overstay” paspor Indonesia di Arab Saudi

Reporter: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *