KPU RI resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Jumat, resmi mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulai dari awal.

Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh KPU RI yang diwakili oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dengan menyampaikan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Hari ini KPU telah menyampaikan memori kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan selanjutnya kami telah menyerahkan berkas-berkasnya. Kami juga telah menerima akta permohonan kasasi sehingga KPU menyampaikan seluruh proses atau substansi berkas kasasi tersebut,” ujar Andi Krisna kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Ia kemudian mengatakan, imbauan tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan pemilu 2024 tetap berjalan.

“Pilkada tetap jalan, seperti yang disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapannya berjalan sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 (Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024) yang sudah ditentukan. oleh KPU,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari Pilkada. dimulai selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahapan sisa Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan situasi yang adil serta menjaganya agar sedini mungkin tidak terjadi peristiwa lain akibat kesalahan, ketidakakuratan. , ketidakakuratan, ketidakprofesionalan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh KPU sebagai tergugat. .

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta hukum telah membuktikan kondisi tersebut terjadi kesalahan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan maupun faktor di luar infrastruktur.

Hal itu terjadi ketika Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta parpol kepada Sipol yang mengalaminya kesalahan pada sistem. Tanpa toleransi atas apa yang terjadi, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik peserta pemilu 2024.

Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *