
Jakarta (Partaipandai.id) –
“KPK mengingatkan bahwa ada ketentuan dalam Pasal 21 UU Tipikor tentang perbuatan menghalangi proses penyidikan yang dimaksud dan dapat kita laksanakan secara tegas,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Ali mengatakan, saat menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi, tim penyidik KPK mendapat informasi adanya pihak yang diduga berusaha menghalangi proses penyidikan.
“Upaya menghalang-halangi penyidikan antara lain dengan memberikan saran untuk menghilangkan beberapa barang bukti yang dicari tim penyidik,” katanya.
Baca juga: KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka korupsi
Terkait hal itu, Ali berharap semua pihak bekerja sama dengan KPK dan pihak pelapor yang diduga berusaha menghalangi proses penyidikan.
“KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk ikut serta bersama-sama mengawal proses penyidikan kasus ini dengan menyampaikan segala informasi dugaan perbuatan tersangka YM dan kawan-kawan kepada tim penyidik maupun melalui layanan pusat panggilan 198,” kata Ali.
Baca juga: KPK mengambil tiga koper usai menggeledah Balai Kota Bandung
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Walikota Bandung, kantor Dinas Perhubungan Kota Bandung, dan kantor PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) di kawasan Jakarta Barat.
Di tiga lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti, antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City oleh Wali Kota (nonaktif) Yana Mulyana.
Baca juga: KPK menyita sejumlah dokumen usai menggeledah Kantor Wali Kota Bandung
Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditangkap dalam operasi tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/4) malam.
Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, suap, dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia layanan internet untuk proyek “Bandung Smart City” tahun anggaran 2022-2023.
Baca juga: Plh Wali Kota Bandung meminta tidak terdemotivasi usai OTT KPK
Selain YM, KPK juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Tersangka YM diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan layanan internet di Dinas Perhubungan Kota Bandung senilai Rp 2,5 miliar.
Baca juga: Pemkot Bandung sedang mempertimbangkan untuk memberikan bantuan hukum kepada Yana Mulyana
Baca juga: Pemkot Bandung mengikuti aturan terkait penggantian Yana
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

