
Sekitar 3.000 orang belum diperiksa terkait kasus tersebut.
Kota Bengkulu (Partaipandai.id) – Bagian Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengumpulkan sekitar Rp 5,61 miliar dari 14 koperasi yang belum mengembalikan anggaran program bantuan Satu Miliar Satu Desa (Samisake) Pemkot Bengkulu tahun 2013 .
Untuk total anggaran program Samisaki Pemkot Bengkulu dengan sisa pinjaman yang ditagih sekitar Rp. 5,61 miliar, berdasarkan data Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Datun Kejaksaan Bengkulu akan menagih 14 koperasi yang belum melunasi dana program Samisake,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin di Kota Bengkulu, Jumat.
Untuk batas waktu pengembalian anggaran yang diberikan kepada 14 koperasi, kata dia, untuk 3 bulan ke depan.
Saat ini, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap ratusan penerima bantuan program Samisake yang berasal dari tiga lembaga koperasi yang dikelola oleh empat tersangka Baitul Mal Wattamwil Pengelola Kota Mandiri yakni Zp Ketua Koperasi Sanif Mandiri Am Ketua Koperasi Loncat Mandiri Rh, dan Bendahara Koperasi Loncat Mandiri Jl.
Sebelumnya, Kejaksaan Bengkulu menetapkan empat tersangka terkait kasus korupsi dana pinjaman bergulir Satu Miliar Satu Desa (Samisake) tahun anggaran 2013.
“Penunjukan empat pengurus di empat koperasi Kota Bengkulu dilakukan pada Kamis (22/12) karena dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ujarnya.
Bantuan Samitake digunakan para tersangka untuk keperluan pribadi seperti memperbaiki rumah dan melunasi hutang.
Selain itu, saat ini keempat tersangka belum ditahan. Namun, tidak menutup kemungkinan keempat tersangka akan ditahan karena sekitar 3.000 orang belum diperiksa terkait kasus ini.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tahun 2019 dan program Samisaki Kota Bengkulu, ditemukan iuran yang menunggak oleh masyarakat penerima sebesar Rp13 miliar.
Reporter: Anggi Mayasari
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

