Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi tiga WNA Nigeria dan Pantai Gading

Denpasar (Partaipandai.id) – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi tiga warga negara asing asal Nigeria dan Pantai Gading karena melanggar izin tinggal.

“Kami terus berupaya mengawasi WNA dengan patroli keimigrasian,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Rabu.

Ketiga WNA laki-laki asal kawasan Afrika Barat itu masing-masing berinisial AJK, berusia 28 tahun, asal Pantai Gading, dan dua asal Nigeria, yakni CAO, 33, dan CO, 35.

Mereka dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Deportasi imigrasi warga negara Jerman karena “tinggal lebih lama” dan hidup sebagai gelandangan

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah menjelaskan ketiga WNA itu dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada Selasa (16/5) ke Ethiopia.

“AJK ditahan kurang lebih lima bulan, sementara CAO dan CO ditahan kurang lebih satu bulan. Setelah administrasi siap, ketiganya langsung dideportasi,” ujarnya.

Berdasarkan catatan imigrasi di Bali, AJK masuk wilayah Indonesia pada Februari 2019 menggunakan fasilitas bebas visa yang berlaku hingga Maret 2019 untuk kepentingan bisnis.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi warga negara China yang melebihi izin tinggal

Namun, ia bekerja sebagai juru masak di salah satu restoran makanan khas Afrika di Jakarta selama satu tahun.

Padahal, selama berada di Indonesia, berdasarkan data keimigrasian, AJK melakukan penipuan skimming atau pencurian informasi keuangan orang asing yang berada di luar wilayah Indonesia, yang dilakukan melalui media sosial Facebook.

Pada November 2022, AJK kemudian memutuskan pindah ke Bali meski sudah kehabisan uang dan sudah tahu izin tinggalnya sudah habis.

AJK kemudian ditangkap petugas imigrasi dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi pada 8 Desember 2022 karena tidak bisa langsung dideportasi.

Baca juga: Imigrasi Denpasar mendeportasi warga negara asing Rusia mantan narapidana narkoba

Sementara itu, CAO dan CO asal Nigeria diketahui masuk ke Indonesia pada 28 Oktober 2017 melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dengan menggunakan visa kunjungan.

Keduanya pindah ke Bali pada September 2022 setelah cita-cita berbisnis clothing gagal karena tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

CAO dan CO kemudian ditangkap petugas imigrasi karena tidak mengurus izin tinggal yang sudah habis masa berlakunya. Keduanya ditahan di Rudenim Denpasar pada 14 April 2023 karena tidak bisa langsung dideportasi, mengingat keduanya sudah kehabisan uang.

Baca juga: Imigrasi Bali mendeportasi 101 WNA selama Januari-April 2023

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Imigrasi di Bali mendeportasi 101 WNA periode Januari hingga April 2023. Deportasi dilakukan karena berbagai kendala, baik melebihi lama tinggal maupun melanggar norma Indonesia, khususnya di Bali. .

Sementara itu, sejak dibukanya kembali gerbang internasional di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, sebanyak 194 orang terpaksa diusir dari wilayah Indonesia.

Berdasarkan catatan Kementerian Hukum dan HAM Bali, sebagian besar WNI yang dideportasi berasal dari Rusia dan juga ada beberapa negara lain, antara lain Nigeria, Ukraina, dan Jepang.

Pengkhotbah : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *