Buntut kriminalisasi karyawan Koperasi Megah Artha

Partaipandai.id – Merasa dikriminalisasi, Cherry Dewayanto, mantan Pengurus Koperasi Artha Megah Solo menyurati Presiden Joko Widodo terkait putusan Mahkamah Agung tersebut. Dalam putusan tersebut, Cherry dinyatakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang dugaan penggelapan dan divonis dua tahun penjara. (Denik Apriyani/Andi Bagasela/Hilary Pasulu)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *