
Partaipandai.id – Merasa dikriminalisasi, Cherry Dewayanto, mantan Pengurus Koperasi Artha Megah Solo menyurati Presiden Joko Widodo terkait putusan Mahkamah Agung tersebut. Dalam putusan tersebut, Cherry dinyatakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang dugaan penggelapan dan divonis dua tahun penjara. (Denik Apriyani/Andi Bagasela/Hilary Pasulu)

