
Jika melihat pasal pengulangan kejahatan, hukuman maksimalnya adalah 15 tahun ditambah 1/3 (5 tahun).
Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong penyidik menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus persetubuhan anak oleh 11 tersangka di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
“Penggunaan Pasal 2 UU TPKS untuk melengkapi penggunaan UU Perlindungan Anak dan KUHP agar ada jaring bagi pelaku untuk dihukum seberat-beratnya dan perlindungan bagi korban,” ujar anggota Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Kasus pemerkosaan atau persetubuhan anak terhadap RO (15) di Parigi Moutong menjadi perhatian publik karena melibatkan 11 tersangka. Selain itu, setelah kejadian tersebut, kondisi fisik korban semakin memburuk dan rahimnya harus segera diangkat.
Apalagi, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho dalam jumpa pers di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5) menyatakan, kasus tersebut bukan perkosaan, melainkan kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur dan perbuatan para tersangka dilakukan secara perseorangan, bukan oleh pelaku. paksaan, tetapi dengan persuasi dan iming-iming. bahkan berjanji untuk menikah.
Dalam kasus ini, kata Poengky, pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat pelaku adalah Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 65 KUHP juga digunakan untuk pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
“Kalau melihat pasal pengulangan tindak pidana, hukuman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 (5 tahun) dengan total 20 penjara,” kata Poengky.
Sanksi pidana bagi pelaku juga dapat diperparah dengan rusaknya fungsi reproduksi yang dialami oleh korban.
“Jadi, ancaman hukumannya bisa ditingkatkan,” kata Poengky.
Kasus ini terjadi sejak April 2022, kemudian pada Januari 2023 keluarga RO melaporkannya ke Polsek Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit di bagian perut.
Berdasarkan keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda dalam waktu 10 bulan.
Dari 11 orang yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 orang tersangka berinisial HR 43 yang berstatus kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26) , MT (36) , FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.
Sedangkan MKS yang merupakan anggota Polri masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka karena tidak cukup bukti.
Baca juga: Para ahli memastikan persetubuhan anak Parigi Moutong adalah pemerkosaan
Baca juga: Polisi profesional menangani kasus pemerkosaan anak di Parigi Moutong
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

