
Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, MK telah mendaftarkan 3.463 perkara sejak 2003 hingga 2022.
Anwar menjelaskan dalam Sidang Paripurna Istimewa dengan agenda penyampaian laporan tahunan 2022 di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa dari total 3.463 perkara, MK telah memutus sebanyak 3.444 perkara.
“Dengan rincian 1.603 kasus peninjauan kembali (PUU), 29 kasus sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), 676 kasus sengketa hasil pemilihan umum (PHPU), dan 1.136 kasus sengketa hasil pemilihan kepala daerah ( PHP Kada),” kata Anwar.
Jika dirinci berdasarkan putusan, diketahui 433 putusan dikabulkan, 1.521 putusan ditolak, 1.181 putusan tidak dapat diterima, 22 putusan menyatakan perkara diberhentikan, 221 putusan menyatakan permohonan ditarik kembali oleh pemohon, dan 66 putusan menyatakan permohonan dicabut. Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan.
“Dari jumlah kasus yang sudah didaftarkan, dibandingkan dengan jumlah kasus yang sudah diputus berdasarkan data di atas, ada 19 kasus yang masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Anwar.
Lebih lanjut, Anwar merinci jumlah kasus konstitusi selama periode 2022. Ia mengatakan MK telah menangani 146 kasus yang terdiri dari 143 kasus PUU dan 3 kasus PHP Kada.
“Dari total perkara dimaksud, MK telah memutus 124 perkara PUU dan 4 perkara PHP Kada, dimana 1 perkara PHP Kada sisa dari perkara tahun sebelumnya,” jelas Anwar.
Dari 124 perkara PUU yang telah diputus, dengan rincian 15 putusan dikabulkan, 48 putusan ditolak, 42 putusan tidak dapat diterima, 18 putusan dicabut, dan 1 putusan dinyatakan batal demi hukum.
Anwar menambahkan, berdasarkan data kasus PUU yang ditangani Mahkamah Konstitusi pada tahun 2022, ada empat undang-undang (UU) yang berulang kali diuji.
Yakni UU Pilkada 25 kali, UU IKN 10 kali, UU Pilkada 7 kali, KUHAP 4 kali,” ujarnya.
Baca juga: Jokowi berharap MK bisa menjadi wasit yang adil di tahun politik
Baca juga: Ketua MK membuka rapat paripurna khusus penyampaian Laporan Tahunan 2022
Baca juga: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi itu membantah tudingan menunda putusan terkait sistem pemilu
Penceramah : Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

