
Jakarta (Partaipandai.id) – Berbagai peristiwa di bidang hukum terjadi di Indonesia pada Kamis (15/6), mulai dari Mahkamah Konstitusi yang memutuskan sistem pemilu tetap terbuka, hingga Kejaksaan Agung menetapkan M. Yusrizki sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KominfoBTS.
Berikut sajian berita hukum yang dirangkum oleh LKBN Partaipandai.id.
MK memutuskan sistem pemilu tetap terbuka
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon dalam sidang gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilihan proporsional terbuka tetap berlaku.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Partai Berkarya terkait penundaan pemilihan umum 2024
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mendapat eksepsi atau nota keberatan dari KPU RI atas gugatan Partai Berkarya yang meminta penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 agar gugatan tidak dilanjutkan.
“Memberikan eksepsi terhadap tergugat kewenangan mutlak. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto seperti dikutip dari majelis hakim. putusan sela hakim yang diunggah di email. -Pengadilan PN Jakarta Pusat, seperti dipantau di Jakarta, Kamis.
KPK menahan sembilan tersangka kasus korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK kemudian menahan sembilan tersangka dengan masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2023,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jakarta, Kamis.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka korupsi minyak goreng
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga perusahaan sawit sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. .
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis, menjelaskan ketiga perusahaan itu adalah Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.
Kejaksaan Agung telah menetapkan M. Yusrizki sebagai tersangka di Kominfo BTS
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kamis, menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS). dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Muhammad Yusrizki adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Ia ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.
Pemberita: Putu Indah Savitri
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

