
“Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, pejabat Imigrasi dapat memberlakukan larangan seumur hidup,”
Denpasar (Partaipandai.id) – Kantor Imigrasi Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) dari Palestina karena pernah menjadi narapidana kasus narkoba.
“Orang asing yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, pejabat Imigrasi dapat dikenakan penertiban seumur hidup,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Sabtu.
Namun, penetapan jangka waktu penangkalan akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan semua kasus.
Ada pula larangan seumur hidup bagi warga Palestina berinisial AMHM sesuai pasal 99 juncto pasal 102 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dia menjelaskan, AMHM sudah divonis satu tahun enam bulan penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Bangli, Bali.
Pria berusia 38 tahun itu keluar dari penjara pada 22 April 2023 dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar.
Namun, AMHM tidak bisa langsung dideportasi, sehingga ditempatkan sementara di Rudenim Denpasar selama total 56 hari hingga akhirnya dipulangkan paksa ke Palestina pada Jumat (16/6).
Berdasarkan catatan Imigrasi, AMHM masuk ke Indonesia pada Februari 2019 dengan alasan berlibur.
Namun, pada Maret 2019, ia mendaftarkan dirinya sebagai pengungsi di kantor perwakilan United Nations Refugee Agency (UNHCR) di Indonesia.
Dia kemudian melepaskan statusnya sebagai pengungsi untuk meninggalkan Indonesia sebelum dideportasi.
Kemudian, pada 14 Desember 2021 pria tersebut ditangkap petugas kepolisian karena melakukan transaksi narkoba di depan sebuah toko modern di Kuta, Kabupaten Badung.
Dari sakunya, petugas saat itu menemukan klip plastik berisi kristal bening berisi sabu dengan berat bersih 0,16 gram yang diakuinya untuk dikonsumsi sendiri.
Berdasarkan catatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 12 Juni 2023 mendeportasi 144 WNA.
Sedangkan sejak dibukanya kembali gerbang internasional di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.
WNA terbanyak berasal dari Rusia yang mencapai 38 orang, kemudian Inggris (11), Nigeria (9), Amerika Serikat (8) dan Australia (8).
Orang asing nakal yang dikenai sanksi antara lain penyalahgunaan izin tinggal, pemberian izin tinggal dan tindak pidana yang melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pengkhotbah : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

