
Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) tahun 2021-2022.
“Betul, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api atas nama Dwiyana Slamet Riyadi selaku Direktur Utama PT KCIC, kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ali juga mengatakan, hari ini ada dua saksi lain yang juga diperiksa dalam kasus yang sama, yakni Direktur Keuangan PT. Reska Widodo dan Sekretaris PT. KA PM Edi Kuswoyo.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/4) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
KPK kemudian menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Baca juga: KPK menyita emas dan valuta asing dalam penggeledahan terkait korupsi di DJKA
Baca juga: KPK menyita uang tunai Rp 5,6 miliar terkait korupsi di DJKA
Tersangka terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Property Management hingga Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Parjono Property Management (PAR).
Sementara enam tersangka lainnya diduga menerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jateng Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jateng Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi (AFF), PPK Pemeliharaan Infrastruktur Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jabar Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Insiden dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta api diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek-proyek berikut:
1. Proyek Pembangunan Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
3. Empat proyek pembangunan KA dan dua proyek pengawasan di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.
4. Proyek Peningkatan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksanaan proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi hingga penetapan pemenang tender.
Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp 14,5 miliar.
Atas perbuatan tersangka penerima suap, menurut dia, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

