Dirjen Imigrasi: Operasi penanganan pelanggaran turis asing di Bali terus dilakukan

Jakarta (Partaipandai.id) – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan pihaknya terus melakukan operasi terkait banyaknya wisatawan asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal di Bali sekalipun. Padahal mereka hanya berbekal visa turis.

“Kalau salah kita tetap beroperasi kan,” kata Silmy Karim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Pihaknya juga akan terus menempuh jalur hukum berupa deportasi bagi warga negara asing (WNA) di Bali yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian.

Bahkan, kata dia, sejak menjabat Dirjen Imigrasi Januari lalu telah mendeportasi ratusan warga negara asing yang bermasalah di Indonesia.

“Kami sudah mendeportasi ratusan orang. Ya, bertahap. Saya baru masuk Januari dan sudah bisa mendeportasi ratusan orang. Jadi, seiring berjalannya waktu, budaya pasti terbangun,” ujarnya.

Sebab, kata dia, tindakan berupa deportasi tidak bisa dilakukan secara instan.

“Nanti kalau sudah dapat laporan, baru kita deportasi. Tidak bisa langsung diambil. Kalau dia punya dokumen lengkap, misalnya masuk sebagai visa kerja, dia bisa,” ujarnya.

Selain itu, kata Silmy, WNA yang bermasalah di Bali bukan hanya urusan keimigrasian, tapi juga pelanggaran lainnya.

“Jangan salah paham, masalah di jalan tol itu bukan masalah imigrasi, dia tidak pakai helm. Terus buka toko, itu bukan masalah imigrasi, harus ada izin buka toko. mau buka persewaan motor harus izin, siapa yang kasih izin, kalau tidak punya izin berarti salah, harus ada yang menertibkan, ujarnya.

Ia pun mengatakan, pihaknya juga akan menerbitkannya keemasan skema visa atau izin tinggal melalui penanaman modal dalam waktu dekat sebagai salah satu upaya pengaturan orang asing asing di Indonesia.

“Makanya untuk saat ini saya menyiapkannya keemasan Kami akan mengatur visa nanti. Kami akan mengaturnya agar tidak ada penyimpangan. Visa investornya sudah tua,” katanya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Silmy menyebut pihaknya telah melakukan 819 tindakan administratif keimigrasian sepanjang tahun 2023, dimana 401 kasus di antaranya menyangkut deportasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahamd Sahroni meminta sikap tegas terhadap WNA di Bali yang bermasalah, baik viral di media sosial maupun tidak.

“Mari bersama-sama melakukan pembersihan dan pengawasan secara maksimal agar Bali tidak terperosok dalam suasana bule yang tidak mengenal budaya kita. Dirjen bersama jajarannya melakukan strategi pengawasan yang lebih ketat dan antisipatif,” ujar Sahroni yang mengetuai rapat tersebut. pertemuan.

Baca juga: Imigrasi Denpasar menahan warga AS yang ditangkap dan dirusak oleh mobil polisi
Baca juga: Imigrasi di Bali mendeportasi warga asing Palestina eks napi narkoba
Baca juga: Imigrasi Bali membuat “barcode” larangan dan kewajiban bagi turis asing

Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Laode Masrafi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *