Regulasi yang ada sudah cukup untuk menindak pelaku penyalahgunaan AI

Namun persoalannya tidak hanya terkait dengan instrumen hukum

Jakarta (Partaipandai.id) – Pelaksana Tugas Direktur Pengelolaan Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiadi menilai aturan yang ada saat ini cukup untuk menindak pelaku penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).

“Saya yakin instrumen regulasi yang ada sudah cukup mampu untuk menindak pelaku penyalahgunaan AI,” kata Teguh dalam diskusi bertajuk “Sikap dan Kebijakan Indonesia Terkait Artificial Intelligence”, Rabu.

Ia mencontohkan, pelaku penyalahgunaan AI menggunakan teknologi palsu yang dalam bagi penyebar hoaks dapat dijerat Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik tentang manipulasi.

Baca juga: Pakar: Kehadiran AI merupakan peluang untuk mendukung proses pendidikan

Selain itu, ada peraturan lain yang mengatur ujaran kebencian, pemalsuan, dan berita bohong. Menurutnya, aturan tersebut cukup untuk menjerat pelaku yang menyalahgunakan AI untuk kepentingan pelanggaran hukum.

Namun, kata Teguh, persoalan utama dalam menangani kasus penyalahgunaan AI bukanlah perangkat hukum, melainkan alat bukti.

“Namun persoalannya bukan hanya terkait perangkat hukum. Dalam proses penegakan hukum, khususnya yang berbasis teknologi, persoalan lain adalah bagaimana dari segi pembuktian, digital buktidan proses forensik akan jauh lebih rumit ketika AI digunakan sebagai alat atau sarana kejahatan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Teguh juga menyampaikan tentang skema regulasi AI. Dia mengatakan ada beberapa opsi skema yang bisa diterapkan.

Baca juga: Pionir AI memperingatkan bahwa ancaman AI lebih mendesak untuk diatasi

Yang pertama adalah Peraturan Berat. Dalam skema ini, AI harus diatur secara ketat, mulai dari sisi tata kelola, pembangunan, tanggung jawab hukum, dan penegakan hukum.

Opsi kedua adalah Kurang Regulasi. Dalam skema ini, hanya beberapa hal prinsip yang diatur terkait AI. Pemerintah hanya memfasilitasi dan mempromosikannya.

Berikutnya adalah Sandbox Regulation, dimana AI diatur dengan regulasi yang fleksibel atau fleksibel untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan kepentingan masyarakat. Pemerintah dan aktor AI berbagi pengetahuan. Dalam skema ini, pengawasan juga dilakukan secara ketat.

Pilihan keempat adalah Prinsip dan Etika, yaitu kesepakatan dengan pemangku kepentingan untuk hanya merumuskan prinsip dan etika terkait AI.

“Yang terakhir adalah Model Kombinasi, yang memadukan antara regulasi dan etika,” pungkasnya.

Baca juga: Pemerintah mendorong pengembangan AI untuk menciptakan solusi dan inovasi

Baca juga: BRIN: Kecerdasan buatan merupakan bekal masa depan RI

Reporter: Fathur Rochman
Editor: Suryanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *