Kementerian Komunikasi dan Informatika memantau perkembangan AI di media sosial jelang Pemilu 2024

Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus memantau perkembangan artificial intelligence (AI) terkait penyebaran informasi menggunakan media sosial dalam konteks politik menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“AI menjadi salah satu perhatian kami, karena nama AI masuk dalam ruang lingkup dunia digital. Di dunia digital, kita memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan. Ada UU ITE (UU ITE) yang saat ini sedang direvisi, kemudian PP No.71/2019, ada Permenkominfo No.5/2020, dan juga KUHP,” ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, kepada Partaipandai.id, Sabtu.

Usman menegaskan, pihaknya terus memantau penggunaan AI dengan regulasi yang ada, meski Kementerian Komunikasi dan Informatika juga harus mengkaji apakah regulasi yang ada perlu diperbarui, seperti UU ITE yang saat ini sedang direvisi.

“AI ini kami pantau dan masyarakat dapat melaporkan jika menemukan disinformasi politik yang menggunakan AI, seperti berupa suara buatan atau suara palsu, deepfake dengan menggunakan wajah orang tertentu, atau suara yang menampilkan tokoh politik tertentu,” jelasnya.

Baca juga: Di Hari Media Sosial Nasional, Kemenkominfo mengajak para elit untuk menjauhi hoaks politik

Ia pun mengajak masyarakat luas, termasuk yang terpenting para elit politik, untuk ikut serta menciptakan suasana penggunaan media sosial yang baik dan sehat jelang Pemilu 2024.

“Jika ada yang menemukan pelanggaran, maka bisa langsung dilaporkan ke Kemenkominfo. Kami akan mengambil langkah-langkah sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Terkait Hari Media Sosial Nasional yang diperingati setiap 10 Juni, Usman melihat momentum ini sebagai pencermatan penggunaan media sosial dalam menyebarkan informasi positif seputar politik, partai politik, caleg, caleg, dan capres, bukan untuk menyebarkan disinformasi politik atau hoaks politik.

Baca juga: Meskipun media sosial ada, media massa tetap memiliki peran penting

“Kemenkominfo sendiri sudah melakukan langkah-langkah dari hulu ke hilir. Di bagian hulu dalam konteks politik, kita sudah lama melakukan literasi digital dengan mengedukasi masyarakat untuk menggunakan media sosial untuk kepentingan politik,” ujarnya. dijelaskan.

Sedangkan di sisi tengah, kata Usman, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan mekanisme korektif dengan cara mengimplementasikan menurunkan konten atau disinformasi politik, serta kontra-narasi untuk mengoreksi informasi yang tidak akurat.

Sementara di sisi hilir, kita bekerja sama dengan penegak hukum dalam pemilu yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Agung, dan Polri, kata Dirjen IKP Usman Kansong.

Baca juga: Sekjen PBB mengusulkan kesepakatan global untuk mengelola AI

Reporter: Ahmad Faishal Adnan
Editor: Siti Zulaikha
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *