
Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan telah menyiapkan ruang klarifikasi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) baik dari Pemda maupun Perguruan Tinggi yang situsnya situs webnya disusupi oleh situs judi on line.
“Kami ingin meminta penjelasan mengapa ini (judi on line) bisa masuk. Seperti apa sistem proteksinya? Makanya kami minta penjelasannya,” kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Usman Kansong kepada Partaipandai.id, Jumat.
Baca juga: BSSN memberikan rekomendasi terkait keberadaan situs pemda yang memuat perjudian online
Menurut Usman, website pemda dan universitas merupakan sistem elektronik dengan kategori publik.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), Kementerian Komunikasi dan Informatika memang diamanatkan untuk mengawasi penyelenggara sistem elektronik (PSE) tidak hanya dari pihak swasta tetapi juga pihak publik. .
Ketika terjadi insiden yang membahayakan sistem elektronik, diperlukan proses klarifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai pengawas untuk menilai tingkat kelalaian PSE terkait.
Apabila ditemukan kelalaian dalam tanggung jawabnya untuk mengamankan sistem elektronik, maka PSE yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat fatalitas kerentanannya.
“Kita bisa memberikan sanksi (PSE) tergantung tingkat kelalaiannya. Sanksinya banyak tingkatannya mulai dari teguran hingga penutupan akses sehingga sistem tidak bisa diakses lagi,” kata Usman.
Dalam PP 71/2019 beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada PSE yang tidak memenuhi kewajibannya antara lain teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, penghentian akses, dan pencabutan dari daftar resmi PSE terdaftar.
Sebelumnya, dalam beberapa bulan terakhir ditemukan situs situs web baik dari Pemerintah Daerah, sekolah, maupun perguruan tinggi yang memuat konten judi on line.
Badan Sandi Negara (BSSN) bahkan mengungkap kasus serupa telah ditemukan sejak Desember 2022.
Dalam temuan BSSN ditemukan sebanyak 291 situs situs web dimiliki oleh PSE publik yang terpapar konten perjudian on line dengan rincian 30 website milik pemerintah, 38 website milik sekolah, dan 68 website milik perguruan tinggi.
Baca juga: PSSI memastikan tidak ada kaitannya dengan situs judi sponsor klub tersebut
Baca juga: Subdirektorat Siber Polda Sumsel telah menangkap dua promotor situs judi online
Baca juga: Kemenkominfo membeberkan kendala pemberantasan situs judi online
Reporter: Livia Kristianti
Editor: Ida Nurcahyani
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

