Komisi II DPR RI tidak pernah membahas perubahan jadwal pilkada

Jakarta (Partaipandai.id) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan Komisi II DPR tidak pernah membahas perubahan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikannya menanggapi usulan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja untuk membahas opsi penundaan pelaksanaan pilkada serentak karena pelaksanaan pilkada serentak bersinggungan dengan Pilkada 2024 dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Di DPR, khususnya Komisi II DPR RI, belum ada yang namanya wacana atau pembahasan, baik secara resmi maupun tidak resmi terkait soal penundaan atau pemajuan pilkada,” kata Saan dalam sambungan virtual saat diskusi Dialektika Demokrasi bertemakan “Polemik Penundaan Pilkada 2024” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Sebab, kata dia, jika membahas perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024, maka harus merevisi UU Pilkada terlebih dahulu karena dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 201 ayat (8) yang mengamanatkan pemungutan suara nasional serentak dalam pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada November 2024.

“Karena kalau (perubahan) itu berkonsekuensi, kita harus merevisi UU Pilkada. Jadi kapan kita revisi? Atau misalnya ada Perppu, kapan kita punya Perppu? Semua orang saat ini sedang konsentrasi pada pelaksanaan Pilkada 14 Februari 2024,” ujarnya.

Karena itu, dia menilai usulan Bawaslu terkait opsi penundaan pilkada serentak 2024 hanya menimbulkan suasana ketidakpastian dan gejolak politik.

“Maju atau mundur itu menciptakan ketidakpastian lagi dan akan menimbulkan keributan,” katanya.

Saan menilai Bawaslu tidak berada dalam ranah kewenangannya sebagai legislator sehingga bisa menggulirkan wacana penundaan Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Bawaslu siap dipanggil Komisi II DPR terkait usulan penundaan Pilkada 2024
Baca juga: Pengamat: Penundaan pilkada itu domain pemerintah dan DPR

“Kewenangan UU Pilkada ada pada DPR RI dan pemerintah, ya (Bawaslu) laksanakan saja undang-undangnya dan tidak perlu membuat wacana apapun terkait soal memajukan atau menunda pilkada,” katanya.

Sebaliknya, dia mengingatkan Bawaslu agar mempersiapkan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dan Pilkada Serentak 2024 dengan baik.

“Untuk kepastian dan untuk menghindari polemik dan sebagainya akan menguras energi kita. Ketika kita fokus menyelenggarakan pemilu yang adil, demokratis, berkualitas, transparan, profesional dan akuntabel, jangan diganggu hal-hal yang tidak perlu, yang di luar kewenangan,” kata Saan.

Sebelumnya, pada Kamis (14/7), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan agar pemerintah dan penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu RI di Jakarta, Kamis, opsi penundaan Pilkada Serentak 2024 perlu dibahas karena pelaksanaannya tumpang tindih dengan Pemilu 2024 dan juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Kami khawatir Pemilu (Pilkada) 2024 justru karena pemungutan suara November 2024, di mana pada Oktober 2024 akan ada pelantikan presiden baru, tentunya dengan menteri dan pejabat yang bisa berganti. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar opsi penundaan pemilu (pilkada) didiskusikan karena ini pertama kali secara serentak,” kata Bagja.

Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *