
Partaipandai.id – Perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) paling lambat Rabu (20/7), sesuai arahan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Ini merupakan faktor penting yang sangat penting untuk dipatuhi agar perusahaan terdaftar secara legal, sehingga kepercayaan klien terhadap perusahaan teknologi semakin meningkat.
(Nabila Anisya Charisty/Aloysius Puspandono/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

