
Jakarta (Partaipandai.id) – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan mengusut siapa saja yang terlibat dalam insiden penembakan di rumah Irjen. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dikatakannya, selain Tim Khusus dan Tim Reserse Khusus Bareskrim Polri yang bekerja secara maraton untuk melakukan penyidikan dan pendalaman di Tempat Kejadian Perkara (TKP), juga ada Inspektorat Khusus (Irsus). lembaga yang akan memeriksa siapa saja yang terkait dengan kejadian tersebut.
“Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait dengan kejadian di TKP Duren Tiga,” kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.
Baca juga: Penyidik menahan Bharada E di Bareskrim. Pusat penahanan
Tim Reserse Reserse Kriminal Khusus Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua di TKP Duren Tiga.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan jo Pasal 55 tentang bersekongkol dalam suatu tindak pidana (berpartisipasi) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu suatu tindak pidana atau kejahatan.
Dedi mengatakan kasus ini masih dalam proses begitu pula Irsus yang terus melakukan penyidikan, melakukan penyidikan lebih lanjut, yang hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat luas melalui media.
“Kedua tim ini akan bekerja secara maraton dan insya Allah sesuai komitmen Kapolri, kasus ini akan terungkap melalui proses pembuktian secara ilmiah. Oleh karena itu, saya mohon kepada media untuk bersabar,” kata Dedi.
Baca juga: Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo besok
Sementara itu, Ketua Tim Reserse Kriminal Khusus Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, rangkaian pemeriksaan dan penyidikan hingga saat ini telah memeriksa 42 saksi, antara lain 11 keluarga Brigjen Joshua, tujuh pembantu Ferdy Sambo dan ahli dari bidang kimia forensik biologi, forensik balistik metalogi, teknologi informasi forensik. , dan kedokteran forensik.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi, rekaman CCTV dan barang bukti lainnya di TKP, baik yang telah diperiksa atau diperiksa oleh Laboratorium Forensik Kepolisian (Labfor) maupun yang sedang diperiksa di Labfor.
Kemudian penyidik menjadwalkan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan yang dilaporkan keluarga Bragadir Yosua pada Kamis (4/8) besok pukul 10.00 WIB.
“(Pemeriksaan) dijadwalkan besok (Kamis) pukul 10,” kata Andi.
Sedangkan dalam kasus ini penyidik belum meminta keterangan atau memeriksa istri Ferdy Sambo berinisial PC dengan alasan tidak dapat dilakukan pemeriksaan.
“Sampai saat ini untuk Bu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi.
Baca juga: Polisi menduga Bharada Eliezer melanggar Pasal 338
Baca juga: Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Triono Subagyo
Redaksi Pandai 2022

